Berikut Klasifikasi Seni dalam Islam
Ustad Adi Hidayat.
UM Surabaya

Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustaz Adi Hidayat dengan tegas mengatakan, bahwa Islam tidak menolak karya seni, tapi mengklasifikasikan produk seninya.

Hal itu disampaikan oleh mubalig Muhammadiyah yang akrab disapa dengan UAH dalam Pengajian Ramadan 1445 H pada Selasa (19/3/2024) di Auditorium KH. Azhar Basyir Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Meski tidak anti seni, Islam memiliki rambu-rambu yang diperbolehkan meliputi pengkarya memiliki keimanan, pembuktian iman itu dengan karya seni yang mengandung amal salih.

Rambu selanjutnya adalah sebuah karya seni yang membawa penikmatnya selalu ingat dengan Allah SWT, produk seni digunakan sebagai wasilah untuk menyampaikan risalah Islam dan membela kemuliaan Islam.

Jika ke semua rambu tersebut, maka dapat dijadikan pemberat timbangan pemberat amal salih bagi pengkaryanya. Rambu-rambu tersebut merujuk pada Alquran surat Asy Syu’ara ayat 227.

“Ayat ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa Islam itu tidak anti dengan seni. Islam tidak anti dengan seni, karena seni itu produk budaya dan budaya itu sesuatu yang melekat pada karakter manusia,” katanya.

Terkait dengan budaya, tugas Islam adalah merespon ketika sebuah karakter membentuk budaya dan marak terjadi di lingkungan masyarakat. Sesuai dengan Asy Syu’ara ayat 227, seni tidak dilarang tapi produknya yang diklasifikasikan.

“Musik di zaman itu ada, dan notasinya tidak ditolak, tapi yang ditolak adalah produk apa yang hasilkan dari notasi ini apakah positif atau negatif,” katanya.

Karya seni musik yang negatif tidak kemudian ditolak sepenuhnya, melainkan diperbaiki dan diarahkan ke arah yang lebih positif. Maka yang menjadi tantangan Muhammadiyah adalah bagaimana meletakkan dakwah kultural dalam konteks ini. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini