Amalan I’tikaf
foto: freepik
UM Surabaya

*) Oleh: Ferry Is Mirza DM

Di antara yang disunahkan di bulan Ramadan adalah melakukan i’tikaf, yaitu berdiam diri di masjid dengan tujuan supaya bisa berkonsentrasi dalam ibadah.

Berikut keterangan Al Qodhi Abu Syuja’ mengenai i’tikaf:

Kata Abu Syuja’ rahimahullah, “I’tikaf itu sunnah yang dianjurkan. Namun disebut i’tikaf jika memenuhi dua syarat yaitu

(1) Berniat,

(2) Berdiam di masjid.

Tidak boleh keluar dari i’tikaf yang dinadzarkan kecuali jika ada kebutuhan atau ada udzur semisal haidh atau sakit yang tidak mungkin berdiam di masjid.

I’tikaf itu batal dengan berhubungan intim (bersenggama).”

Pengertian I’tikaf

I’tikaf berarti tetap atau menetap pada suatu tempat. Sedangkan secara istilah berarti berdiam di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dengan niat khusus. (Lihat Al Iqna’, 1: 424)

Hukum I’tikaf

Hukum i’tikaf adalah sunnah muakkad dan dianjurkan dilakukan di setiap waktu di Ramadan atau selain Ramadan.

Namun di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan lebih utama dari hari lainnya karena dicarinya lailatul qadar pada malam tersebut.

Lailatul qadar hendaklah dihidupkan dengan salat, membaca Alquran, dan memperbanyak doa karena malam tersebut adalah malam yang utama dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman,

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. ” (QS. Al Qadar: 3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini