Disimpulkan pula darinya (bahwa) disunahkan mengkhatamkan Alquran karena malaikat Jibril ‘alaihis salam dahulu menyetorkan bacaan Alquran kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara lengkap (Fatwa Syaikh Bin Baz 11/331)
“Setiap aktivitas menghafal dan mengulang hafalan tentulah lebih dari sekedar membaca, karena tidaklah seseorang menghafal atau mengulang hafalan melainkan setelah mengulang bacaan Ayat beberapa kali. Dan ia mendapatkan sepuluh kebaikan pada setiap hurufnya.”
Atas dasar inilah perhatian seseorang kepada menghafal dan mengulang hafalannya itu lebih utama.
Jika demikian, As-Sunnah telah menunjukkan kepada:
Mengulangi hafalan.
Saling setor (bacaan).
Membaca, dan aktivitas membaca ini pasti ada (dalam menghafal dan saling setor), sebagaimana penjelasan di atas.
Selayaknyalah dalam keadaan yang seperti ini seseorang mengkhatamkan Alquran, walaupun sekali dalam sebulan, kemudian melakukan sesuatu yang paling sesuai dengan keadaannya setelah itu, (yaitu) :
Ia bisa memperbanyak membaca dan mengkhatamkan Alquran atau perhatian pada mengulang hafalan atau menambah hafalan yang baru.
Dia (tertuntut) memilih aktivitas yang paling bermanfaat bagi hatinya, bisa jadi yang paling bermanfaat adalah menghafal atau membaca ataupun mengulang hafalan, karena sesungguhnya maksud dari (diturunkannya) Alquran adalah untuk dibaca, dihayati agar terpengaruh dengannya dan diamalkan kandungannya.
Maka hendaknya setiap orang yang beriman mengikat hatinya dan melihat aktivitas apa yang paling bermanfaat, kemudian melakukannya.”
Wallahu a’lam. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News