Sistem ekonomi syariah membangun konsep yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Konsep bagi hasil (akad mudharabah), misalnya, memungkinkan berbagi keuntungan dan kerugian secara adil antara pemilik modal dan pengelola.
Hal ini berdampak positif pada stabilitas perekonomian umat berhubung adanya tanggung jawab bersama dalam menghadapi masalah umat.
Selain itu, adanya larangan terhadap riba dalam sistem ekonomi syariah serta dorongan terhadap kegiatan sektor riil menjadi pendorong untuk memperbaiki struktur ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sistem ekonomi syariah yang tersistematisasi dengan baik, misalnya seperti yang ada dalam SGIE, memainkan peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Prinsip-prinsip yang dibangun oleh sistem ekonomi syariah yang lebih mengutamakan kesejahteraan bersama daripada akumulasi kekayaan pribadi semata, seperti ditegaskan Andi M. Alfian Parewangi dan Azwar Iskandar dalam The Nexus of Islamic Finance and Poverty (2020), menjadi salah satu alasan bahwa kesejahteraan umat harus diprioritaskan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi yang merata bagi umat Islam maupun umat secara umum tentu menjadi tujuan akhirnya.
Walhasil, perlu dipahami bahwa Islam tidak hanya menawarkan konsep (fikrah) perihal bagaimana ekonomi Islam harus dijalankan, tetapi juga metode (thariqah) dalam menerapkan konsep tersebut.
Selain itu, konsep-konsep Islam saling terkait erat satu sama lain. Oleh karena itu, tidak mungkin menerapkan konsep Islam secara sepotong-sepotong.
Konsep-konsep Islam perlu diterapkan secara menyeluruh (kaffah) yang sesuai dengan etika dan tanggung jawab sosial (ethically and socially responsible economy).
Hal ini bertujuan untuk menghindari instrumen-instrumen yang dapat menyebabkan instabilitas dan mengalokasikan sumber daya ke tempat yang tidak produktif. (*)
*) Artikel ini tayang di suaramuhammadiyah.id
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News