UM Surabaya

Berdasarkan dua riwayat di atas, yang dianjurkan oleh ayat tersebut bisa berarti anjuran untuk mengeraskan suara pada saat tertentu dan mengecilkan pada saat yang lain.

Misalnya, memperdengarkan bacaan Al-Qur’an dengan pengeras suara pada waktu-waktu sebelum adzan agar orang-orang bersiap-siap untuk salat, sebelum pengajian, sore hari menjelang berbuka, dan waktu-waktu yang lain.

Mengecilkan pengeras suara misalnya pada waktu tengah malam atau siang hari ketika orang-orang sedang beristirahat, pada waktu salat, zikir, dan lain sebagainya.

Dapat juga berarti perintah untuk tidak membaca terlalu keras sehingga mengganggu dan tidak pula terlalu kecil sehingga tidak terdengar oleh mereka yang butuh mendengarnya.

Oleh sebab itu haruslah dipertimbangkan antara manfaat membaca Al-Qur’an dengan pengeras suara dan madaratnya, dan uraian di atas telah menjelaskannya.

Dalam urusan ibadah, maka mengantisipasi kemadaratan hendaknya lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.

Jika demikian, maka tentunya membaca Al-Qur’an tidak harus dengan pengeras suara apabila dirasa waktunya tidak tepat dan dikhawatirkan akan mengganggu pihak lain.

Akan tetapi tentu saja tidak ada salahnya kita menggunakannya pada saat-saat tertentu dengan tujuan syiar selama tidak mengganggu.

Wallahu a‘lam bish-shawab. (*)

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 14, 2014

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini