Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit
foto: macquarie

Kartu kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu, di mana penerbit kartu tersebut memenuhi kewajiban pemegang kartu dalam pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak lain penerima kartu, yaitu penjual barang atau jasa dan atau penarikan tunai.

Lalu setelah itu pemegang kartu melunasi utangnya kepada penerbit kartu secara angsuran pada waktu yang disepakati.

Kartu kredit banyak yang menggunakan sistem riba, yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penerbit kartu lewat jatuh tempo pembayaran.

Adapun kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit, hanya saja hubungan hukum antara para pihak; yaitu penerbit kartu, pemegang kartu dan penerima kartu berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, akad yang digunakan adalah Kafalah (Penjaminan), Qardh (Penghutangan) dan Ijarah (Pengupahan).

Di dalam akad Kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai kafil (penjamin) bagi pemegang kartu atas semua transaksi yang dilakukannya dengan penerima kartu. Atas dasar itu penerbit kartu berhak menerima ujrah kafalah (fee penjaminan).

Di dalam akad Qardh, penerbit kartu bertindak sebagai muqridh (pemberi pinjaman) kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.

Sementara di dalam akad Ijarah, penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu.

Oleh karenanya, penerbit kartu berhak memperolehi rusum al-‘udhwiyah (membership fee) dari pemegang kartu, dan berhak memperolehi ujrah tajir (merchant fee) dari penerima kartu (penjual barang dan jasa).

Dalil yang membenarkan akad Kafalah antara lain adalah:

“Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” [QS. Yusuf (12): 72].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini