Jadi, hukum penggunaan kartu kredit syariat untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan syariat Islam seperti jual beli, sewa-menyewa dan lainnya adalah halal.
Oleh karena itu, kartu kredit syariah ini juga halal untuk melakukan pembayaran zakat karena akad yang digunakan sama.
Hanya saja perlu dipastikan bahwa harta pemegang kartu telah mencapai nishab (yaitu senilai 85 gram emas murni dan telah dimiliki selama haul (satu tahun hijriyyah), karena zakat harta itu wajib apabila telah mencapai nishab dan haul.
Perlu ditegaskan di sini bahwa membayar zakat secara tunai lebih afdhal/utama. Hal demikian itu karena membayar zakat secara ‘ayn (tunai) itulah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Beliau tidak pernah membayar zakat dengan dayn (utang).
Selain itu, dengan membayar zakat secara tunai bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dari penggunaan kartu kredit syariah, seperti beban biaya penggunaan kartu yang tinggi dan tidak mampu melunasi hutang kepada penerbit kartu.
Wallahu a’lam bish-shawab. (*)
Sumber: muhammadiyah.or.id
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News