UM Surabaya

Setelah Allah menyebutkan bantahan orang-orang munafik yang bodoh kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta celaan mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam pembagian harta zakat.

Maka Allah menjelaskan bahwa Dialah yang membagikannya dan Dialah yang menjelaskan hukumnya serta mengatur urusannya, Dia tidak akan menyerahkan hal tersebut kepada siapa pun.

Maka Allah membagi-bagikannya di antara mereka yang telah disebutkan di dalam ayat ini.

Imam Abu Daud di dalam kitab Sunnah-nya telah meriwayatkan melalui hadis Abdur Rahman ibnu Ziyad ibnu An’am —yang berpredikat agak daif-— dan Ziyad ibnu Na’im, dari Ziyad ibnul Haris As-Sadai ra yang menceritakan bahwa ia datang kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam), lalu ia berbaiat (mengucapkan janji setia) kepadanya.

Kemudian datanglah seorang lelaki. dan lelaki itu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Berilah saya sebagian dari zakat itu.” Maka Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda kepadanya:

“إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيهَا هُوَ، فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَصْنَافٍ، فَإِنْ كُنْتَ مِنْ تِلْكَ الْأَجْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ”

“Sesungguhnya Allah tidak rela kepada keputusan seorang nabi pun, tidak pula orang lain dalam masalah zakat-zakat itu, melainkan Dia sendirilah yang memutuskannya. Maka Dia membagi-bagikannya kepada delapan golongan. Jika engkau termasuk di antara delapan golongan itu, maka aku akan memberimu.”

Para ulama berselisih pendapat sehubungan dengan delapan golongan ini, apakah pembagian harta zakat harus diberikan kepada delapan golongan itu secara penuh, ataukah hanya kepada yang ada saja di antara kedelapan golongan itu? Ada dua pendapat mengenainya.

Pendapat pertama mengatakan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua golongan yang delapan itu. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii dan sejumlah ulama.

Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak wajib membagikan harta zakat kepada semua golongan yang delapan itu, melainkan boleh diberikan kepada satu golongan saja di antara mereka.

Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun golongan yang lain ada. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Malik dan sejumlah ulama dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf, antara lain ialah Umar, Huzaifah, Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Sa’id ibnu Jubair dan Maimun ibnu Mahran.

Ibnu Jarir memberikan komentarnya, bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh kebanyakan ahlul ‘ilmi.

Dengan demikian, penyebutan kedelapan golongan dalam ayat ini hanyalah semata-mata untuk menerangkan pengalokasiannya saja, bukan wajib memenuhi ke semuanya.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai alasan dan dalil masing-masing kedua golongan tersebut, uraiannya disebutkan di dalam kitab lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini