UM Surabaya

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، أَنْبَأَنَا صَدَقَةُ بْنُ مُوسَى، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْني، عَنْ قَيْسِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ قَاضِي الْمِصْرَيْنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “يَدْعُو اللَّهُ بِصَاحِبِ الدَّيْنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حتى يوقف بين يديه، فيقول: يا بن آدَمَ، فِيمَ أَخَذْتَ هَذَا الدَّيْنَ؟ وَفِيمَ ضَيَّعْتَ حُقُوقَ النَّاسِ؟ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي أَخَذْتُهُ فَلَمْ آكُلْ وَلَمْ أَشْرَبْ وَلَمْ أُضَيِّعْ، وَلَكِنْ أَتَى عَلَى يَدَيَّ إِمَّا حَرْقٌ وَإِمَّا سَرَقٌ وَإِمَّا وَضِيعَةٌ. فَيَقُولُ اللَّهُ: صَدَقَ عَبْدِي، أَنَا أَحَقُّ مَنْ قَضَى عَنْكَ الْيَوْمَ. فَيَدْعُو اللَّهُ بِشَيْءٍ فَيَضَعُهُ فِي كِفَّةِ مِيزَانِهِ، فَتَرْجَحُ حَسَنَاتُهُ عَلَى سَيِّئَاتِهِ، فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ”

“Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Sadaqah ibnu Musa, dari Abu Imran Al-Juni, dari Qais ibnu Yazid, dari Qadi Masriyyain, dari Abdur Rahman ibnu Abu Bakar yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Allah menyeru orang yang berutang kelak di hari kiamat hingga orang itu diberdirikan di hadapan-Nya. Lalu Allah berfirman, “Hai anak Adam, mengapa kamu mengambil utang ini, dan mengapa engkau sia-siakan hak-hak orang lain?”

Maka ia menjawab, “Wahai Tuhanku. sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah mengambil utang itu dan aku tidak memakan dan meminum serta tidak menyia-nyiakannya, tetapi aku terkena kebakaran, dan adakalanya kecurian dan adakalanya kehilangan.”

Maka Allah berfirman: “Benarlah apa yang dikatakan hamba-Ku, Aku lebih berhak untuk melunaskannya pada hari ini daripada kamu.”

Kemudian Allah memerintahkan kepada sesuatu, lalu sesuatu itu diletakkan pada salah satu sisi neraca orang itu sehingga kebaikan-kebaikannya lebih berat ketimbang keburukan-keburukannya, akhirnya dia masuk surga berkat karunia dan rahmat Allah.

Adapun mengenai sabilillah, di antara mereka adalah orang-orang yang berperang tetapi tidak memperoleh hak (gaji/bayaran) dari pemerintah.

Menurut Imam Ahmad dan Al-Hasan ibnu Ishaq, melakukan ibadah haji termasuk sabilillah, karena berdasarkan hadis yang me-nas-kannya.

Ibnu Sabil ialah seorang musafir yang melewati suatu kota, sedangkan ia tidak lagi mempunyai suatu bekal pun untuk melanjutkan perjalanannya.

Maka ia diberi dari harta zakat sejumlah bekal yang cukup untuk memulangkannya, sekalipun di negerinya dia adalah orang yang berharta.

Demikian pula hukumnya terhadap orang yang hendak melakukan suatu perjalanan dari negerinya, sedangkan ia tidak mempunyai bekal; maka ia dapat diberi dari harta zakat untuk bekal yang mencukupinya pulang pergi.

Dalil yang menyatakan hal ini adalah ayat di atas, dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah melalui Ma’mar, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yazar, dari Abu Sa’id r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda:

“لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ: الْعَامِلِ عَلَيْهَا، أَوْ رَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ، أَوْ غَارِمٍ، أَوْ غَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوْ مِسْكِينٍ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ مِنْهَا فَأَهْدَى لِغَنِيٍّ”

“Zakat tidak halal bagi orang yang berkecukupan kecuali lima macam orang, yaitu orang yang mengurusi zakat. atau seorang lelaki yang membelinya dari hartanya, atau orang yang berutang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang diberi bagian dari harta zakat, lalu ia menghadiahkannya kepada orang yang kaya.”

Kedua Sufyan telah meriwayatkannya dari Zaid ibnu Aslam. dari Ata secara mursal.

Menurut riwayat Imam Abu Daud dari Atiyyah Al-Aufi. dari Abu Sa’id Al-Khudri disebutkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda:

“لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ، أَوْ جَارٍ فَقِيرٍ فيُهدي لَكَ أَوْ يَدْعُوكَ”

“Zakat tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi yang sedang berjuang di jalan Allah dan yang sedang menjadi ibnu sabil, atau tetangga yang fakir, lalu ia menghadiahkannya kepadamu atau mengundangmu (kepada jamuannya).”

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

{فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ}

“Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (At-Taubah: 60)

Yakni ketetapan yang telah dipastikan oleh Allah, Dialah yang memutuskan dan yang membagi-bagikannya.

{وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ}

“Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 6 0)

“Maksudnya, mengetahui lahiriah semua perkara, juga batiniahnya serta mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya:

{حَكِيمٌ}

“Lagi Mahabijaksana.” (At-Taubah: 60)

dalam semua ucapan-Nya. perbuatan-Nya, semua hukum serta syariat-Nya. Tidak ada Tuhan selain Dia, dan tidak ada Rabb kecuali Dia. Maha benar Allah dengan segala firman Nya. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini