*) Oleh: Donny Syofyan,
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Al-Qur`an diturunkan secara bertahap dari waktu ke waktu. Lewat tulisan ini, saya ingin menguraikan bagaimana contoh spesifik dari Al-Qur`an dapat menjelaskan bagaimana sifat bertahap dari wahyu yang diturunkan.
Contoh umum dari hal ini terdapat dalam Surah Al-Baqarah: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS 2: 219).
Allah SWT menjelaskan wahyu-Nya kepada manusia agar mereka bisa merenungkannya. Lewat ayat ini seolah-olah terserah kepada manusia apakah mereka mau minum khamar atau tidak.
Ya, ada dosa di dalamnya dan itu lebih besar daripada manfaatnya. Namun ayat ini menyerahkan keputusan kepada Anda.
Kemudian di surah lain, An-Nisa ayat ke-43, terdapat petunjuk yang lebih jelas: “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan.” (QS 4: 43).
Tetapi ini bukan petunjuk yang melarang minum khamar secara keseluruhan. Ini pada dasarnya, sekali lagi, diserahkan kepada manusia.
Anda boleh minum jika mau, tetapi jangan salat dalam keadaan mabuk, sampai kamu tahu apa yang kamu ucapkan. Jadi ketika kamu sudah sadar, barulah kamu boleh salat.
Namun kemudian pada akhirnya dalam surah Al-Maidah ayat 90 disebutkan, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS 5: 90).
Di sini ada petunjuk yang lebih jelas bahwa Anda harus menjauhi minuman keras dan perjudian.
Kita bisa melihat di sini penurunan aturan secara bertahap. Perlu diingat bahwa ini semua adalah ayat-ayat Madaniyah, yang berarti bahwa selama fase Mekah selama 13 tahun, ketika Nabi Muhammad berada di sana selama beberapa waktu, mungkin setahun atau lebih di Madinah, Muslim sudah ada.
Mereka salat dan mereka adalah Muslim yang baik, tetapi mereka mungkin saja masih meminum khamar.
Mengonsumsi khamar tidak dilarang oleh Islam pada saat itu. Kemudian untuk beberapa lama beberapa orang mungkin tetap minum khamar karena belum ada larangan yang jelas.
Kemudian secara bertahap dan akhirnya kaum Muslimin berhenti meminum khamar sama sekali. Perintah yang jelas datang dalam surah Al Maidah ayat 90, yang disebut sebagai salah satu surah terakhir yang diturunkan.