عَنِ ابْنِ شِهَابٍ اَنَّهُ سُئِلَ عَنْ حَدِّ اْلعَبْدِ فِى اْلخَمْرِ، فَقَالَ: بَلَغَنِى اَنَّ عَلَيْهِ نِصْفَ حَدِّ اْلحُرِّ فِى اْلخَمْرِ، وَ اَنَّ عُمَرَ وَ عُثْمَانَ وَ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ جَلَدُوْا عَبِيْدَهُمْ نِصْفَ اْلحَدِّ فِى اْلخَمْرِ. مالك فى الموطأ
“Dari Abu Syihab, sesungguhnya ia pernah ditanya tentang hukuman seorang budak yang (mabuk) karena minum khamr, maka jawabnya, “Telah sampai berita kepadaku, bahwa dia itu dihukum separuh hukuman orang merdeka yang mabuk karena minum khamr. Dan sesungguhnya ‘Umar, ‘Utsman, ‘Abdullah bin ‘Umar pernah mendera budak-budak mereka dengan separuh hukuman minum khamr.” [HR. Malik dalam Muwatha’]
Hadis-hadis tersebut menunjukkan ditetapkannya hukuman minum khamr. Dan hukuman dera itu tidak kurang dari 40 kali. Dan tidak ada riwayat yang menerangkan, bahwa Nabi Muhammad saw membatasi 40 kali.
Dan kadang-kadang beliau mendera dengan pelepah kurma, kadang-kadang dengan sandal, kadang-kadang dengan pelepah kurma dan sandal, kadang-kadang dengan pelepah kurma dan sandal serta pakaian dan kadang-kadang dengan tangan dan sandal.
Oleh karena itu bisa dipahami, alat apa yang akan digunakan terserah kepada hakim.(*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News