UM Surabaya

Hadis lain Menyebutkan Meminum Khamr

“Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Ibnu Sakhr, bahwa ada seorang lelaki menceritakan hadis kepadanya, dari Imarah ibnu Hazm, bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Amr ibnul As yang sedang berada di Hijr (Ismail) di Mekah, lalu ia (Imarah) bertanya kepadanya mengenai khamr. Abdullah ibnu Amr menjawab, “Demi Allah, sesungguhnya merupakan dosa besar jika seorang syekh seperti aku berdusta terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat ini.”

Lalu Imarah pergi, dan lelaki itu bertanya kepada Imarah; maka Imarah kembali (untuk bertanya), lalu ia bercerita bahwa ia bertanya kepada Abdullah ibnu Amr tentang khamr. Maka Abdullah ibnu Amr menjawab, “Minum khamr merupakan dosa paling besar, dan merupakan biang dari segala perbuatan keji. Barang siapa yang minum khamr, niscaya ia meninggalkan salat, dan menyetubuhi ibu dan semua bibinya, baik dari pihak ibu ataupun dari pihak ayah.”

Bila Ditinjau dari Segi ini, Hadis Berpredikat Garib

Jalur lain diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih melalui hadis Abdul Aziz ibnu Muhammad Ad-Darawardi, dari Daud ibnu Saleh. dari Salim ibnu Abdullah, dari ayahnya, bahwa Abu Bakar As-Siddiq dan Umar ibnul Khattab serta sejumlah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk berkumpul setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, lalu mereka membicarakan tentang dosa yang paling besar, tetapi pembicaraan mereka menemui jalan buntu. Lalu mereka mengutusku kepada Abdullah ibnu Amr ibnul As untuk menanyakan kepadanya tentang masalah tersebut.

Abdullah ibnu Amr menceritakan kepadaku bahwa dosa yang paling besar ialah meminum khamr. Aku kembali kepada mereka dan menceritakan jawaban itu kepada mereka. Mereka mengingkari jawaban tersebut. Akhirnya karena tidak puas, maka mereka semua mendatangi Abdullah ibnu Amr di rumahnya. Abdullah ibnu Amr menceritakan kepada mereka bahwa para sahabat pernah berbicara di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, menceritakan suatu kisah sebagai berikut: Dahulu ada seorang raja dari kalangan Bani Israil menangkap seorang lelaki.

Kemudian raja menyuruh lelaki itu memilih antara minum khamr, atau membunuh jiwa, atau berzina atau makan daging babi; jika tidak mau, maka raja akan membunuhnya. Akhirnya si lelaki memilih meminum khamr (yang menurutnya dipandang paling ringan di antara semua alternatif). Ternyata setelah ia minum khamr, semua perbuatan yang tadinya ia tolak, kini berani ia lakukan. Sesungguhnya Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda kepada kami sebagai jawabannya:

“مَا مِنْ أَحَدٍ يَشْرَبُ خَمْرًا إِلَّا لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، وَلَا يَمُوتُ أَحَدٌ فِي مَثَانَتِهِ مِنْهَا شَيْءٌ إِلَّا حَرَّم اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فإنْ مَاتَ فِي أَرْبَعِينَ لَيْلَةً مَاتَ ميتَةً جَاهِلِيَّةً”.

“Tidak sekali-kali seorang hamba minum khamr melainkan salat-nya tidak diterima selama empat puluh malam, dan tidak sekali-kali seseorang mati sedang di dalam perutnya terdapat sesuatu dari khamr melainkan Allah mengharamkan surga atas dirinya; dan jika ia mati dalam masa empat puluh malam (sesudah minum khamr), maka matinya adalah mati Jahiliah.”

Hadis ini sangat garib bila ditinjau dari segi sanad; akan tetapi Daud ibnu Saleh yang disebut dalam sanadnya dikenal dengan nama “At-Tammar Al-Madani maula orang-orang Ansar”, Imam Ahmad sehubungan dengannya mengatakan, “Menurut hematku, dia tidak mengapa (hadisnya dapat dipakai).” Ibnu Hibban menyebutkannya di dalam kitab As-Siqat, “Aku belum pernah melihat seseorang men-tajrih-nya (men-daif-kan dia).”

Hadis lain diriwayatkan dari Abdullah ibnu Amr, di dalamnya disebutkan sumpah palsu.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبة، عَنْ فِرَاسٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرو، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: “أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وعُقُوق الْوَالِدَيْنِ، أَوْ قَتْل النَّفْس -شُعْبَةُ الشَّاكُّ-وَالْيَمِينُ الغَمُوس”

“Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Firas, dari Asy-Sya’bi, dari Abdullah ibnu Amr, dari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang telah bersabda: Dosa-dosa yang paling besar ialah mempersekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua, atau membunuh jiwa —Syu’bah ragu— dan sumpah palsu (dusta).”

Imam Bukhari, Imam Tirmidzi dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Syu’bah. Imam Bukhari menambahkan, demikian pula Syaiban; keduanya menerima hadis ini dari Firas dengan lafaz yang sama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini