UM Surabaya

Hal yang sama diriwayatkan oleh Abu Isa At-Tirmidzi, dari Abu Salamah Yahya ibnu Khalaf, dari Al-Mu’tamir ibnu Sulaiman dengan lafaz yang semisal. Kemudian Imam Tirmidzi mengatakan bahwa Hanasy nama julukannya ialah Abu Ali Ar-Rahbi yang juga dikenal dengan nama Husain ibnu Qais; dia orangnya daif menurut kalangan ahli hadis, dan Imam Ahmad serta lain-lainnya menilainya daif.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad As-Sabbah, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ulayyah, dari Khalid Al-Hazza, dari Humaid ibnu Hilal, dari Abu Qatadah (yakni Al-Adawi) yang menceritakan, “Pernah dibacakan kepada kami surat Khalifah Umar yang isinya menyebutkan bahwa termasuk dosa besar ialah menggabungkan di antara dua salat —yakni tanpa uzur—, lari dari medan perang, dan merampok.” Sanad asar ini sahih.

Tujuannya ialah apabila ancaman ini ditujukan kepada orang yang menggabungkan antara dua salat, seperti salat Lohor dengan salat Asar, baik jamak taqdim ataupun jamak takhir; demikian pula halnya orang yang menjamakkan antara salat Magrib dan salat Isya. Perihalnya sama dengan jamak karena penyebab yang diakui oleh syariat.

Barang siapa yang melakukannya tanpa sesuatu pun dari uzur-uzur tersebut (yang disebut di dalam bab persyaratan membolehkan jamak), berarti dia melakukan suatu dosa yang besar, terlebih lagi bagi orang yang meninggalkan salat secara keseluruhan. Karena itu, diriwayatkan di dalam kitab Sahih Muslim sebuah hadis dari Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang telah bersabda:

«بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصلاة»

“Antara seorang hamba dan kemusyrikan ialah meninggalkan salat.”

Di dalam kitab sunan disebutkan sebuah hadis marfu’ yang mengatakan sebagai berikut:

«الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، من تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ»

“Janji antara Kami dan mereka adalah salat; barang siapa yang meninggalkannya, berarti ia telah kafir.”

Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) telah bersabda pula:

«مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ»

“Barang siapa yang meninggalkan salat Asar, maka sesungguhnya amalnya telah dihapuskan.”

«مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وَتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ»

“Barang siapa yang meninggalkan salat Asar, maka seakan-akan ia ditinggalkan oleh keluarga dan harta bendanya.”

Hadis lain menyebutkan putus asa dari rahmat Allah dan merasa aman dari Azab Allah.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَاصِمٍ النَّبِيلُ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شَبِيب بْنُ بِشْر، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ مُتَّكِئًا فَدَخَلَ عَلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ: مَا الْكَبَائِرُ؟ فَقَالَ: “الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالْيَأْسُ مِنْ رَوْح اللَّهِ، والقُنوط مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ، وَالْأَمْنُ مِنْ مَكْرِ اللَّهِ، وَهَذَا أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ”.

“Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Amr ibnu Abu Asim An-Nabil, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Syabib ibnu Bisyr, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang duduk bersandar, masuklah seorang lelaki dan bertanya, “Apa sajakah dosa-dosa besar itu?” Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) menjawab melalui sabdanya: Mempersekutukan Allah, ingkar kepada nikmat Allah, dan putus harapan dari rahmat Allah (Subhanahu wa Ta’ala) serta merasa aman dari siksa (pembalasan) Allah, hal ini merupakan dosa yang paling besar.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini