UMY Kukuhkan Dua Profesor Bidang Hukum Islam dan Sosiologi
foto: ist

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengukuhkan dua Guru Besar baru di Gedung AR Fakhruddin B Lantai 5 UMY, Sabtu (27/4/2024).

Kedua Guru Besar yang dikukuhkan tersebut adalah Prof. Dr. Muchammad Ichsan, Lc., M.A sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam dan Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi.

Dalam pengukuhannya, Prof. Dr. Muchammad Ichsan menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Pemberlakukan Hukum Islam: Pengalaman Indonesia dan Tantangannya ke Depan”.

Dia menjelaskan bagaimana perjuangan umat Islam dalam memberlakukan hukum Islam di Indonesia mulai dari masa kerajaan Islam sendiri, pada zaman penjajahan Belanda, zaman Kemerdekaan dan Orde lama, zaman orde baru, sampai zaman reformasi hingga saat ini.

“Indonesia mempunyai pengalaman panjang dalam memberlakukan hukum Islam. Pengalaman tersebut berliku-liku dan penuh kendala juga tantangan sehingga layak disebut perjuangan,” kata Dosen Fakultas Hukum tersebut.

Ia menyadari, meskipun Indonesia mempunyai prospek yang cerah ke depan dalam hal pemberlakukan hukum Islam, akan tetapi tantangan yang dihadapi tidaklah sedikit, baik berasal dari internal umat Islam itu sendiri maupun dari pihak eksternal.

Di antaranya, umat Islam Indonesia sendiri mempunyai perbedaan pendapat mengenai legislasi hukum Islam, ada yang mendukung dan ada pula yang menolaknya. Umat Islam Indonesia juga berbeda pendapat mengenai suatu masalah fikih sehingga berpotensi adanya perbedaan pada waktu akan diresmikan dalam Undang Undang.

“Selain itu, political will (keinginan politik) mulai dari eksekutif dan legislatif serta masyarakat Islam pada umumnya dalam bentuk formalisasi atau legislasi hukum Islam masih lemah dan banyak perhitungan untung rugi,” tuturnya.

Tantangan lainnya adalah resistensi dari non muslim dan sebagian Muslim terhadap pemberlakuan hukum Islam masih tinggi. Kalangan Non-Muslim berpendapat bahwa formalisasi hukum Islam di Indonesia akan menempatkan mereka sebagai warga negara kelas dua.

“Padahal kita sebenarnya inginnya pemberlakuan hukum Islam itu bagi umat Islam sendiri, bukan  memberlakukan juga untuk mereka” tandasnya.

Sedangkan, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul “Identitas Kewargaan Priyayi, Santri dan Islam Jawa Pasca Orde Baru: Reinterpretasi dan Kontestasi”. Ia menyoroti dinamika kompleks yang terjadi antara berbagai identitas sosial dan keagamaan di Indonesia pasca-Orde Baru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini