*) Oleh: Dr. Dian Berkah, SHI, MHI,
Dosen UM Surabaya dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya menurut Muhammadiyah, jika di tempat saya Aceh Subulussalam mesjid Taqwa dijadikan nobar bola di dalamnya pakai infokus (lcd projector).
Mohon jawabannya ustad. Supaya saya bisa ambil sikap terhadap jamaah kami di mesjid taqwa Subulussalam ini.
Saya salah satu dai khusus di mesjid Taqwa Subulussalam ini. Saya takut bertindak melarang atau membolehkan sesuatu tanpa dalil, Insya Allah Saya selalu mencari dalil terkhusus dalil dari putusan tarjih.
Jawaban:
Alhamdulillah, dan terima kasih atas pertanyaannya, semoga menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya.
Dalam konteks ini, kita harus bisa mendudukkan posisi permainan sepak bola dan kebangsaan. Sepak bola salah satu cabang olahraga yang juga tidak dilarang dalam Islam. Karena ini masuk pada wilayah muamalah al duniawiyah.
Kebangsaan bagian dari perjuangan yang merupakan bagian dari keimanan. Seperti kita tahu ada kalimat, Hub al wathan min al Iman (cinta tanah air bagian dari keimanan).
Sebagai warga negara, ada di antara umat Muslim juga turut terpanggil dan mendukung perwakilan Indonesia yang sedang bertanding mewakili negara Indonesia berkompetisi melawan negara Uzbekistan.
Dalam hal ini, mereka melakukan nonton bersama (nobar) pertandingan sepak bola Piala Dunia U-23. Ajang pertandingan ini menjadi momentum bagi bangsa Indonesia. Anak-anak muda bangsa yang berjuang dengan sungguh-sungguh membawa Indonesia bisa masuk di semi final piala dunia U23 di Qatar tahun 2024.
Alhamdulillah, sekarang banyak masjid memiliki fasilitas berupa LCD projector untuk kegiatan syiar keagamaan. Biasanya fasilitas ini digunakan untuk pengajian atau taklim. Ternyata, LCD projector-nya digunakan juga untuk nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia U-23.
Karena itu muncul pertanyaan, apakah boleh masjid digunakan untuk kegiatan nobar piala dunia? Seperti yang digambarkan dalam pertanyaan ini.