Seminar Hukum Kesehatan 2024, Adaptasi Baru Terhadap UU No. 17/2023 Tentang Kesehatan
UM Surabaya

Firma Hukum Masbuhin and Partners bekerjasama dengan Perhimpunan Ahli Bedah Orthopaedi dan Traumatologi (PABOI) Jawa Timur, Jaringan Rumah sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur dan Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PW Muhammadiyah Jawa Timur akan menggelar seminar hukum, Sabtu (4/5/2024).

Seminar yang bertempat di Premiere Ballroom Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya akan dibuka langsung oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur KH. Tamhid Masyhudi.

Kegiatan yang hanya menyediakan 200 seat itu diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota PABOI Jawa Timur dan para Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur serta Pemilik Rumah Sakit Muhammadiyah.

Masbuhin  yang Advokat Senior di Surabaya itu menjelaskan sengaja hanya menyediakan 200 seat untuk para peserta dan semuanya sudah terisi.

“Seminar hukum ini adalah kegiatan rutin tahunan yang selalu kami selenggarakan secara bersama sebagai bagian dari Program Kerja Advocate dan Corporate Lawyer yang sudah berjalan hampir 25 tahun,” jelasnya.

Selain itu, tentu saja kegiatan advokasi, bantuan hukum dan perlindungan hukum kepada rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Ada juga School of law atau sekolah kemahiran hukum yang akan kamai laksanakan pada bulan Desember 2024,” jelasnya.

Tema seminar tahun ini adalah “Adaptasi Baru Terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”.  Adapun narasumbernya adalah Dr dr Moh Adib Khumaidi, SpOT Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Nur Flora Nita TBS, MKes, MH,Sp.OT,CCD  Ketua PABOI Jawa Timur dan Dr Mundakir, S.Kep. Ns.,M.Kep, Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Adib akan menyampaikan materi terkait quo vadis organisasi profesi tenaga medis Indonesia pasca diberlakukannya UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dr. Nur flora Nita tentang adaptasi baru bagi dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi pasca diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Sementara Dr Mundakir akan menyamapian tentang adaptasi baru bagi jaringan rumah sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur pasca diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2023.

“Saya sendiri akan menyampaikan pokok-pokok pikiran saya terkait politik hukum dalam gerak laju UU, No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Masbuhin.

Inisiator Gerakan Advokasi Kontra RUU Kesehatan yang saat itu masih dalam proses pembahasan di Komisi IX DPR RI menjelaskan, perdebatan atas konstitusionalitas secara formil atas UU No. 17/2023 sudah berakhir dan final sejak adanya Putusan MK RI Nomor 130/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024. Hal itu berarti, seluruh rumah sakit, tenaga medis, tenaga kesehatan dan organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan harus segera move on dan beradaptasi baru terhadap UU tersebut.

“Meskipun mereka nantinya dapat saja mengajukan Hak Uji Materiil atas pasal, ayat dan frasa dalam UU Kesehatan atas daya ikatnya karena dinilai melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi yaitu UUD 1945,” jelasnya.

Karena itulah, Masbuhin berharap dari Seminar Hukum Kesehatan 2024 dapat dijadikan sebagai sarana ilmiah dan akademik untuk bertukar gagasan dan pikiran, sekaligus berhalal bihalal bersama karena masih dalam moment bulan Syawal. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini