Tentu ketentuan tersebut, sebagaimana firman Allah dalam surat al Isra ayat 36: wa laa taqfu ma laisa laka bihi ilm, Inna al sam’a wa al bashara wa al fuada, kullu ulaika kana anhu mas’ula .
Sebagai tambahan, coba kita tanya diri kita semua, sudahkah kita memahami manhaj tarjih Muhammadiyah? Jawabannya pasti banyak di antara kita yang tidak tahu dan memahami betul manhaj terjih Muhammadiyah. Padahal betapa penting ilmu itu, sebelum kita bertutur dan bersikap dalam kritik dan pandangan.
Ketauhilah bahwa Manhaj tarjih dalam Muhammadiyah itu memiliki makna yang komprehensif dan integral. Di dalamnya ada wawasan faham agama yang sangat penting sebelum mengetahui lebih jauh tentang putusan Muhammadiyah.
Saya yakin, tidak semua dan bahkan mayoritas jumlahnya yang mengkritik putusan Muhammadiyah itu. Mereka tidak memahami betul putusan tarjih dan Manhaj tarjih itu sendiri. Tentu, keadaan ini bisa menjadi problem atau masalah tersendiri dalam bersikap keagamaan, sebagaimana yang terjadi di masyarakat dewasa ini.
Karena itu, Muhammadiyah, melalui Munas Tarjih Muhammadiyah dan di tanfidz kan di tanggal 19 Rajab 1387, bertepatan dengan tanggal 23 Oktober tahun 1967, Muhammadiyabtelah memutuskan faham agama secara komprehensif atau integral. Ada makna agama secara umum (segala apa yang disyariatkan Allah kepada para Nabi).
Ada juga makna agama secara khusus (agama yaitu agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw adalah apa-apa yang diturunkan Allah di dalam al Quran dan yang tersurat dalam al Sunnah al Maqbullah (sebelumya, al Sunnah al Shahihah). Secara lengkap bisa dilihat dalam Kitab Himpunan Putusan Tarjih pada Bab masa’Il al Khamsah (bab masalah yang lima: agama, ibadah, dunia, qiyas, dan hadis mauquf).
Wawasan dalam manhaj tarjih lainnya adalah wawasan terbuka dan wawasan toleransi, sebagaimana dijelaskan di awal. Karena itu, saya berpesan kepada para pemerhati putusan Muhammadiyah. Ayo kita saling melengkapi dan saling support dalam membangun wawasan keagamaan dalam mewujudkan peradaban Islam.
Sebuah peradaban dalam khazanah Islam berupa perkembangan pemikiran hukum dalam Islam, terdiri dari hasil putusan Muhammadiyah. Ada putusan tarjih Muhammadiyah (himpunan putusan tarjih. Ada juga hasil putusan tarjih berupa tanya jawab agama (Jilid 1 sampai Jilid 9). Ada juga berita resmi Muhammadiyah dan maklumat PP Muhammadiyah.
Selain wawasan faham agama, toleran dan terbuka. Penting juga untuk memahami point lainnya dari manhaj tarjih itu sendiri. Misalnya, sumber, metode, dan pendekatan dalam manhaj tarjih. Sekali lagi saya yakin, para pengkritik putusan tarjih muhammadiyah, mereka memahami dan mendalami tentang poin-point tersebut.