Dalam pandangan Islam, pernikahan itu bukan hanya urusan perdata semata, bukan pula sekadar urusan keluarga dan masalah budaya, tetapi masalah dan peristiwa agama, oleh karena pernikahan dilakukan untuk memenuhi sunnah Allah dan sunah Nabi, dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan petunjuk Nabi.
Di samping itu, pernikahan juga bukan untuk mendapatkan ketenangan hidup sesaat, tetapi untuk selama hidup. Oleh karena itu seseorang harus menentukan pilihan pasangan hidupnya itu secara hati-hati dan dilihat dari berbagai segi.
Ada beberapa motivasi yang mendorong seorang laki-laki memilih seorang perempuan sebagai pasangan hidupnya dalam pernikahan. Demikian pula dorongan seorang perempuan ketika memilih laki-laki menjadi pasangan hidupnya.
Sebagaimana penjelasan Nabi dalam hadisnya yang muttafaq alaih berasal dari Abu Hurairah, yang berbunyi:
تنكح المرأة لأربع : لمالها ، ولحسبها ، ولجمالها ، ولدينها ، فاظفر بذات الدّين تربت يداك (رواه البخاري)
“Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yakni karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah perempuan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu.” (HR. Al-Bukhari). (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News