*) Oleh: Ferry Is Mirza DM
Setiap perintah akan mendatangkan maslahat dan setiap larangan pasti terdapat padanya mudarat.
Tidak ada satu pun perkara yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan, melainkan padanya terdapat kemaslahatan (kebaikan).Dan tidaklah ada satu perkara pun yang Allah dan Rasul-Nya larang, melainkan ada kemaslahatan jika hal tersebut tidak ada.
Agama hadir untuk kebahagiaan manusia
Agama hadir untuk kebahagiaan manusia dan menghilangkan dari mereka keburukan dan kemudaratan. Maka, setiap perkara yang bermanfaat telah disyariatkan.
Dari hal di atas, dapat diketahui bahwasanya syariat Islam tidaklah memerintahkan suatu hal, melainkan terdapat kebaikan pada perintah tersebut.
Sebaliknya, tidaklah suatu hal dilarang dalam syariat, melainkan terdapat keburukan pada larangan tersebut. Sungguh ! betapa indahnya syariat Islam ini.
Tentang Kaidah
Kaidah ini merupakan suatu asas yang mencakup segala hal dalam syariat Islam. Bahkan, jika ingin dikatakan, tidak ada sedikit pun kejanggalan dalam kaidah ini dari sisi hukum-hukum syariat.
Baik yang berkaitan dengan ushul (pokok) ataupun furu’ (cabang) baik yang berkaitan dengan hak- hak Allah ataupun hak hak seorang hamba.
Sebagai contoh tentang hal ini, Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
(QS. An-Nahl: 90)
Maka, tidak tersisa hal-hal yang bersifat keadilan, kebaikan, dan hal-hal yang dapat mempererat tali silaturahmi, melainkan diperintahkan pada ayat yang mulia ini.
Tidak tersisa pula perbuatan keji dan kemungkaran yang berkaitan dengan hak-hak Allah, melainkan itu semua telah dilarang.