UM Surabaya

Begitu pun kezaliman kepada makhluk, terhadap darah-darah, harta-harta, dan kehormatan mereka, melainkan itu semua telah dilarang.

Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada hamba-Nya, untuk senantiasa mengingat perintah perintah serta kebaikan dan manfaatnya, agar hamba-hamba-Nya dapat melaksanakan perintah tersebut.

Begitu pun dengan larangan-larangannya, hendaknya senantiasa diingat keburukan dan bahaya dari larangan tersebut. Agar hamba hambaNya dapat menjauhi larangan tersebut.

Allah Ta’ala berfirman:

“Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (Allah mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu, dan (Allah mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)

Contoh-contoh dari nash terhadap kaidah ini:

Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, bagaimana ketika Allah memerintahkan suatu hal kemudian terdapat ketidakmampuan untuk melakukannya, Allah memberikan solusi yang lain.

Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyebutkan perintah untuk bersuci apabila seorang hamba ingin melaksanakan salat. Kemudian Allah menyebutkan dua bentuk bersuci, yaitu bersuci dari hadas kecil dan hadas besar dengan air.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini