Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk sertifikasi paralegal ‘Aisyiyah.
Kegiatan yang mendapatkan dukungan dari Lazismu ini diselenggarakan pada Kamis-Sabtu (16-18/5/2024) di Training Center – Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kota Tangerang Selatan. Para peserta berasal dari Wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Ketua PP ‘Aisyiyah, Masyitoh Chusnan menuturkan pelatihan paralegal memiliki manfaat yang panjang. Ini merupakan kegiatan yang sangat strategis, penting, dan mendesak. Ada banyak hal yang mendasari, bagaimana fenomena berbagai permasalahan, terutama perempuan dan anak di Indonesia terhadap kekerasan.
“Ketika Aisyiyah melaksanakan kegiatan ini, ini pun menjadi kegiatan yang berdampak panjang dan bermanfaat. Kalau kita melihat tujuan dakwah muhammadiyah dan aisyiyah, kegiatan ini sesuai dengan dasar pergerakan dan dakwah kita,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP ‘Aisyiyah, Henny Wijayanti menjelaskan bahwa akses, ketersediaan, atau hambatan geografis menyebabkan kelompok masyarakat rentan dan miskin tidak mendapatkan bantuan dari seorang profesi hukum.
Salah satu upaya untuk mengatasinya adalah mengisi kekurangan ketersediaan profesi hukum adalah melalui paralegal, sekaligus memberdayakan komunitas/masyarakat untuk mengklaim hak-hak dasarnya.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan paralegal ini bertujuan untuk menambah jumlah paralegal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan keparalegalan dalam rangka mendampingi dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan standar dan ketentuan hukum yang berlaku.
Henny kemudian menambahkan, di lingkungan ‘Aisyiyah saat ini sudah tercatat 45 Posbakum, 7 diantaranya telah terakreditasi. Salah satunya adalah Posbakum ‘Aisyiyah DKI Jakarta di bawah pengelolaan MHH PP ‘Aisyiyah.
“Kami berharap setelah bapak ibu menyelesaikan latihan ini akan memberikan dukungan kepada terbentuknya Posbakum di wilayah asal dan terakreditasi,” ajaknya.
Mendukung kegiatan ini, Direktur Utama Lazismu Pusat, Ibnu Tsani menyampaikan dalam konteks zakat, infak, dan sedekah, aktivitas paralegal adalah mendampingi kaum yatim sosial. Makna yatim identik dengan kata kesendirian. Inilah yang perlu dibela. Makna kesendirian itu adalah pada aspek hak-hak dasar.
“Paralegal harus membela individu atau masyarakat yang sendirian atau yatim secara sosial karena hak-hak dasarnya didiskriminasi maupun hilang, baik faktor negara atau faktor lainnya,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menambah jumlah paralegal ‘Aisyiyah yang berpengetahuan dan memahami kerja-kerja layanan hukum. Peserta juga dapat mengambil peran dan berkontribusi untuk menginisiasi baik dalam pendirian, pengembangan, dan mendukung keaktifan Posbakum ‘Aisyiyah di tiap daerah. (*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News