UM Surabaya

Ayat ke-34 ditafsirkan oleh mufassir bahwa seorang suami boleh memukul istrinya. Bagi mereka, ayat ini ditujukan kepada laki-laki, khususnya para suami.

Ayat ke-34 tersebut sebetulnya adalah sapaan kepada orang-orang beriman. Ia dimulai dengan ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ (Laki-laki adalah pelindung dan pemelihara perempuan), tidak disebutkan suami, tetapi rijal (laki-laki).

Ayat ini tidak berbunyi, “Hai para laki-laki, kamu adalah pelindung wanita” tapi ia ditujukan kepada komunitas secara umum, يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟

Perhatikan juga ayat berikutnya, yakni ayat ke-35 yang ditujukan kepada komunitas Muslim. Para mufassir klasik memahami ayat ke-34 ditujukan kepada laki-laki secara khusus, kepada suami.

Ketika sampai pada ayat nomor 35, ada sementara mufassir yang bertanya ayat ini menyapa siapa? Sebab mereka sadar bahwa ayat ke-35 tidak bisa ditujukan kepada laki-laki secara khusus. Ia pasti ditujukan kepada komunitas Muslim secara umum.

Sebagai misal, al-Razi—salah satu mufasir klasik dalam tafsirnya yang kesohor Mafatih al-Ghayb (مفاتيح الغيب) yang juga dikenal dengan sebutan al-Tafsir al-Kabir (التفسير الكبير), yang berarti tafsir besar—ketika membahas ayat ke-35 bertanya dengan lantang, “Siapa yang sedang disapa dalam ayat ini?”

Alasannya menanyakan hal ini karena pada ayat sebelumnya asumsinya adalah ini ditujukan kepada laki-laki, dan laki-laki diberi tahu bahwa mereka memiliki izin untuk memukul istri mereka.

Tetapi ketika sampai pada ayat ke-35, dia menyadari bahwa ini adalah sapaan kepada orang-orang beriman  atau komunitas Muslim secara umum, yang jika mereka melihat ada keretakan antara suami dan istri, masalah tersebut dibawa ke pengadilan.

Biasanya masyarakat akan turun tangan atau jika mereka melihat ada pelecehan yang terjadi, bahkan jika tidak ada kasus yang dibawa ke pengadilan atau hakim, komunitas Muslim akan mencoba menyelesaikan masalah ini dengan menunjuk orang yang tidak memihak, satu dari keluarga pria dan yang lain dari keluarga wanita. Diharapkan kedua pihak bisa berbaikan dan pernikahan mereka bisa diselamatkan.

Ayat-ayat sebelum dan sesudah ayat ke-34 menyapa komunitas Muslim secara umum. Begitu juga pada ayat ke-34, ditujukan kepada komunitas Muslim, terutama karena dalam ayat ke-34 tertulis وَٱلَّـٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ (Adapun perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini