Bagian تَخَافُونَ (kamu khawatirkan) di sini dilanjutkan dalam ayat ke-35 وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا (jika kamu khawatir akan perpecahan antara keduanya). Jadi Anda lihat, ini adalah kata ganti ‘kamu’ yang sam. Dalam ayat ke-35, jelas ini adalah komunitas Muslim.
Kembali ke ayat ke-34, ayat ini juga ditujukan kepada komunitas Muslim. Jika komunitas Muslim mengkhawatirkan pembangkangan atau sikap durhaka para perempuan khususnya, maka ada cara untuk mengatasi masalah tersebut.
Pertama, dengan nasihat berupa kata-kata, kemudian berupa pemisahan tempat tidur, mungkin seperti tahanan rumah, dan ketiga, hukuman fisik jika itu yang pantas. Tentu saja, kapan harus menerapkannya dan bagaimana dalam masyarakat modern, semua ini perlu dibahas.
Jadi ayat itu tidak berarti dan tidak mengatakan bahwa suami harus atau boleh memukul istri mereka. Sebab ayat itu tidak dimulai dengan “yaa ayyuhar rijaal” atau ‘wahai para lelaki’ dan ayat selanjutnya juga tidak berbunyi “Wahai para lelaki, jika kamu khawatir akan pembangkangan istri-istri kamu, maka lakukanlah ini.”
Nyatanya bukan itu yang dikatakan ayat tersebut. Oleh karena itu, ayat tersebut ditujukan kepada orang-orang beriman. Sapaan kepada orang-orang beriman itu dimulai pada ayat ke-29 dan berlanjut hingga ayat ke-35.
Karenanya ayat ke-34 ini sama sekali tidak bias terhadap perempuan. Di sisi lain, laki-laki juga akan dihukum jika mereka melanggar moral, terutama dalam hal yang menjijikkan seperti perselingkuhan.
Hal ini kita temukan penyebutannya masih dalam surah ke-4 ayat ke-15 dan ke-16. Khusus pada ayat ke-16 disebutkan bahwa jika dua orang melakukan zina, maka kalian harus menghukum mereka berdua, dan kedua orang tersebut bisa jadi laki-laki dan perempuan. Jadi laki-laki jelas termasuk di sana dilihat dari konstruksi gramatikalnya.
Karenanya, Al-Qur`an sangat adil terhadap kedua jenis kelamin. Baik laki-laki maupun perempuan jika melakukan perbuatan tidak senonoh, mereka juga harus diperlakukan sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ayat ke-34.
Ini bukanlah izin bagi laki-laki untuk memukul istri mereka. Ini adalah izin bagi negara untuk menerapkan hukuman fisik setelah tindakan sebelumnya gagal.
Ini adalah hukuman fisik yang akan diterapkan oleh komunitas Muslim dan oleh pihak otoritas yang jelas sebagai wakil, bukan oleh laki-laki secara khusus, yang memukul istri mereka.
Al-Qur`an tidak mengizinkan laki-laki untuk memukul istrinya, dan ini adalah kesalahpahaman yang muncul dalam tafsir yang telah ditulis dan disalin hingga hari ini. Wallaahu a’lam. (*)
*) Artikel ini tayang di suaramuhammadiyah.id
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News