UM Surabaya

Riwayat ini merupakan riwayat yang paling sahih bersumber dari Ibnu Abbas r.a., maknanya pun adalah yang paling sahih; karena ada hadis yang menguatkannya menurut penilaian kami, bukan menurut penilaian Ibnu Jarir yang menduga bahwa hadis tersebut tidak sahih, mengingat di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang harus diselidiki terlebih dahulu predikat sahihnya.

Asbag ibnu Nabatah telah meriwayatkan dari Ali ra. yang mengatakan bahwa usia yang dijadikan alasan oleh Allah untuk mencela mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya: Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir? (Fathir: 37) adalah enam puluh tahun.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي: حَدَّثَنَا دُحَيْم، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْك، حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْفَضْلِ الْمَخْزُومِيُّ، عَنِ ابْنِ أَبِي حُسَين الْمَكِّيِّ؛ أَنَّهُ حَدَّثَهُ عَنْ عَطاء -هُوَ ابْنِ أَبِي رَبَاحٍ-عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ قِيلَ: أَيْنَ أَبْنَاءِ السِّتِّينَ؟ وَهُوَ الْعُمُرُ الَّذِي قَالَ اللَّهُ فِيهِ: {أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِير}

“Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Dahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik, telah menceritakan kepadaku Ibrahin ibnul Fadl Al-Makhzumi, dari Ibnu Abu Husain Al-Makki yang menceritakan kepadanya dari Ata ibnu Abu Rabah, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda: Apabila hari kiamat tiba, maka dikatakan, “Di manakah orang-orang yang berusia enam puluh tahun?” Yaitu usia yang disebutkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta’ala) di dalam firman-Nya, “Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir, dan (apakah tidak) datang kepadamu pemberi peringatan?”

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Ali ibnu Syu’aib, dari Ismail ibnu Abu Fudaik dengan sanad yang sama. Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Imam Tabrani melalui jalur Ibnu Abu Fudaik dengan sanad yang sama. Hadis ini masih perlu penyelidikan yang lebih lanjut untuk menilai kesahihannya, mengingat keadaan Ibrahim ibnul Fadl; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Hadis lain:

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَر، عن رَجُل مِنْ بَنِي غفَار، عَنْ سَعِيدٍ المَقْبُرِيّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: “لَقَدْ أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى عَبْدٍ أَحْيَاهُ حَتَّى بَلَغَ سِتِّينَ أَوْ سَبْعِينَ سَنَةً، لَقَدْ أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَيْهِ، لَقَدْ أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَيْهِ”.

“Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari seorang laki-laki dari Bani Gifar, dari Sa’id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang telah bersabda: Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah beralasan terhadap seorang hamba yang telah diberi-Nya usia hingga mencapai enam puluh atau tujuh puluh tahun. Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah beralasan terhadapnya, sesungguhnya Dia telah beralasan terhadapnya.”

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam Kitabur Raqaiq, bagian dari kitab sahihnya, disebutkan bahwa:

حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ مُطَهَّر، عَنْ عُمَر بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ مَعْن بْنِ مُحَمَّدٍ الغفَاري، عَنْ سَعِيدٍ المَقْبُرِيّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَعْذَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى امْرِئٍ أخَّر عُمْرَهُ حَتَّى بَلَّغَه سِتِّينَ سَنَةً”.

“Telah menceritakan kepada kami Abdus Salam ibnu Mutahhir, dari Umar ibnu Ali, dari Ma’an ibnu Muhammad Al-Gifari, dari Sa’id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda: Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah mengemukakan alasan-Nya terhadap seorang hamba yang Dia panjangkan usianya hingga mencapai enam puluh tahun.”

Kemudian Imam Bukhari mengatakan bahwa riwayat yang sama diikuti oleh Abu Hazim dan Ibnu Ajian, dari Sa’id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini