Benarkah Surah Asy-Syu’ara Surah Para Pemusik?
foto: aga khan museum

*) Oleh: Muhammad Zakaria Darlin, Lc., M.A., Ph.D, 
Dosen Bahasa dan Sastra Arab Universitas Ahmad Dahlan dan Alumni Universitas Al-Azhar As-Syarif dan Liga Arab Cairo

Sontak banyak orang terkejut dengan istilah baru yang disebutkan oleh Ustadz kondang yang memiliki jutaan pengikut, Ustaz Dr. Adi Hidayat, Lc., M.A. Lulusan Bahasa dan Sastra Arab dari Tripoli Libya ini, selain dikenal aktif berdakwah dengan media sosial beliau juga aktif di persyarikatan sebagai Wakil Ketua I Majelis Tabligh PP Muhammadiyah.

Dalam salah satu potongan video dakwahnya yang viral, beliau menyebutkan dalam Bahasa yang mudah dipahami oleh umat, bahwa Surah Asy-Syu’ara (Surah Para Penyair) dapat diartikan sebagai Surah Para Pemusik.

Banyak pihak terkejut dengan pemaknaan ini, ada yang kecewa, berhenti mengikuti bahkan yang paling brutal ada yang sampai mengkafirkan UAH karena telah menghalalkan musik. Bagi mereka yang keras, musik apa pun jenisnya dianggap secara general sebagai dosa dan maksiat layaknya zina dan minum khamar.

Hadis yang dipakai sebagai dalil pengharaman adalah hadis umum yang sering diangkat tentang akan munculnya di akhir zaman kelak, suatu kaum dari umat Islam yang akan menghalalkan zina, mabuk-mabukan, memakai sutra dan alat musik. Padahal jelas dalam Fiqih, permasalahan musik ini adalah ranah ikhtilaf ulama.

Para ulama sedari awal memang sudah berbeda pendapat tentang keharaman alat musik secara pasti, disebabkan tidak ada lafaz jelas (shorih) yang mengharamkan alat musik layaknya khamar, zina dan riba yang sudah pasti keharamannya.

Kata musik (al-musiqo) merupakan kata baru di dalam nash agama Islam dan tidak pernah disebutkan secara gamblang (shorihan) di Al-Qur’an maupun sunah tentang kehalalan ataupun keharamannya.

Kata yang sering kita dengar mengenai pengharaman musik hanya membawa kata ”Lahwul Hadits”  (kalimat senda gurau) yang disebutkan dalam surah Luqman ayat 6, kemudian kata “Al-Ma’azif”  (alat-alat yang menyebabkan senda gurau dan kelalaian) yang disebutkan di dalam hadis yang sama tentang pengharaman zina, khamar, dan sutera.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini