Namun bedanya, di tangan Al-Bani dan mereka yang sehaluan dengannya, kategori bidah bisa sangat luas mencakup pada fenomena kemodernan, baik yang dihasilkan kemajuan teknologi maupun perilaku dan paham pemikiran.
Televisi, foto manusia dan patung adalah terlarang. Duduk berdua yang bukan muhrim, kendati di dalam taksi, adalah terlarang. Daftar sesuatu yang dianggap haram atau bid’ah ini bisa sangat banyak. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News