Tugas Negara Memfasilitasi, Bukan Menentukan Cara Peribadatan

Polemik penentuan 1 Syawal yang mengakibatkan fitnah terhadap Muhammadiyah pada Ramadan 1444 H kemarin adalah potensi yang telah dipetakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah jauh-jauh hari.

Fitnah bahwa Muhammadiyah tidak taat pemerintah merupakan ekses dari apa yang dinamakan sebagai rezimentasi paham agama.

Catatan Muhammadiyah terhadap isu ini telah disertakan pada pembahasan Sidang Muktamar 48 Muhammadiyah di Surakarta tahun 2022.

Ada catatan penting ketika kami menyampaikan keputusan Muktamar tentang fenomena rezimentasi paham agama.

Di mana ada upaya yang sangat sistematis supaya paham agama tertentu diformalkan atau diformalisasikan sebagai paham negara, misalnya rukyatul hilal.

Kritik Muhammadiyah terhadap isu ini disebabkan konsistensi Muhammadiyah menjaga UUD 1945.

Isu rezimentasi merusak konstruksi bentuk Indonesia sebagai Negara Pancasila, yakni negara yang berdiri di atas semua golongan tanpa kecuali.

Karena persoalan awal Ramadan, 1 Syawal dan 10 Zulhijah adalah wilayah ibadah mahdah, yang karena itu maka negara atau pemerintah tidak punya kewenangan sampai ke sana.

Kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara negara adalah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk suatu agama dan beribadah sesuai kepercayaannya itu.

Sebab Indonesia sebagai Negara Pancasila tentu berbeda dengan Saudi Arabia, juga dengan Malaysia yang menentukan mazhab fikih tertentu dalam tata negara.

Sedangkan Indonesia adalah Negara Pancasila yang berdiri di atas semua kelompok, sehingga upaya menetapkan Idul Fitri dengan keputusan pemerintah itu menjadi keputusan politik yang seharusnya tidak dilakukan oleh negara.

Sehingga kecenderungan-kecenderungan seperti ini adalah realitas politik yang dalam jangka panjang akan terus menguras energi kita.

Sebagai kritik membangun, dalam posisi Negara Pancasila, pemerintah selayaknya hanya menetapkan libur hari raya saja.

Sedangkan untuk penetapan hari suci atau hari besar agama, diserahkan kepada masing-masing kelompok agama.

Yang kita pikirkan pemerintah menetapkan libur hari rayanya saja, soal hari rayanya kapan, serahkan pada masing-masing pemeluk agama daripada menetapkan dan tidak diikuti, sehingga ada kesan yang tidak ikut itu seperti melawan pemerintah.

Terkait perbedaan Idul Fitri di internal umat Islam pun bukanlah hal baru.

Di masa Kiai Ahmad Dahlan hidup, telah ada perbedaan Idul Fitri berdasarkan hitungan hisab dan hitungan Aboge.

Sultan Hamengkubuwono yang mendapati masalah itu pun memiliki kebijaksanaan dengan memfasilitasi perayaan Idul Fitri Muhammadiyah.

Sehingga kalau ada yang mengatakan perdebatannya baru sekarang, itu ahistoris juga.

Atau ada yang mengatakan Muhammadiyah pada awalnya menggunakan rukyat, itu juga ahistoris, karena perjuangan Muhammadiyah dimulai dari hisab sebagai dasar penetapan banyak hal dalam ibadah.

Termasuk dalam penetapan awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha dan berbagai hal lainnya. (*)

(Disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti dalam Silaturahim Idulfitri 1444 H di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta Pusat, 3 Mei 2023)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini