Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur Dr Sulthon Amien, MM memberikan apresiasi para mubaligh Muhammadiyah yang memberikan dukungan terhadap Ustadz Adi Hidayat (UAH) yang merupakan Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027 yang mendapat kritikan dari kelompok salafi terkait musik.
“Sebelum Raker, Majelis Tabligh sudah mensupport Ustadz Adi Hidayat luar biasa. Saya memberikan apresiasi kepada Ustadz Nurbani yang menulis habis-habisan membela ustadz Adi Hidayat,” katanya disambut gemuruh seluruh peserta Rakerwil II Majelis Tabligh PWM Jawa Timur di Aula KH Mas Mansur Kantor PWM Jatim Jalan Kertomenanggal IV/1 Surabaya.
Menurutnya, dirinya tidak bisa membayangkan bagaimana nasib para siswa yang ada lembaga pendidikan Muhammadiyah yang mengikuti ekstrakulikuler musik jika hal ini menjadi polemik di masyarakat.
“Bayangkan siswa SD Muhammadiyah 6 Gadung yang kepala sekolahnya merupakan Sekretaris Majelis Tabligh, tadi main angklung lalu menggunakan koreografi yang lenggak-lenggok, lalu hal ini jadi masalah, apa hal ini tidak malah mematikan kreativitas siswa,” ungkapnya.
Baca juga: Fathurrahman Kamal Ingatkan Dai Tidak Mengeksploitasi Ayat untuk Hal Tendensius
“Penampilan siswa SD Muhammadiyah 6 Gadung Surabaya, itu setidaknya menjadi jawaban bahwa Muhammadiyah tidak hanya menghalalkan musik tapi justru juga mengkader siswa jadi pemusik atau suka musik,” ucapnya tegas.
Rakerwil II Majelis Tabligh PWM Jatim dengan tema Silaturahim Mencerahkan dan Menggembirakan ini, dihadiri sekitar 216 orang yang terdaftar dari 38 PDM se-Jawa Timur. Beberapa agenda yang dibahas diantaranya peran dakwah Muhammadiyah dalam mencerahkan Indonesia dan eksistensi mubaligh Muhammadiyah di era digital.
Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) K.H. Fathurrahman Kamal, Lc, M.Si. Wakil Ketua PWM Jawa Timur Dr. M. Sholihin Fanani, M.PSDM.
Terkait music, berdasarkan fatwa putusan Tarjih PP Muhammadiyah, terdapat tiga klasifikasi:
- Apabila musik memberikan dorongan kepada keutamaan dan kebaikan, maka hukumnya disunahkan;
- Apabila musik hanya bersifat main-main atau hiburan semata tanpa dampak yang signifikan, maka hukumnya biasanya dimakruhkan. Namun, jika musik tersebut mengandung unsur negatif, maka hukumnya menjadi haram;
- Apabila musik mendorong kepada perbuatan maksiat atau kemaksiatan, maka hukumnya jelas haram. (ded)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News