Dalam konteks pemikiran liberal Islam, keberagaman budaya harus dipelihara, dan itu dianggap sebagai bagian dari pluralitas.
Sementara dalam Islam, keberagaman budaya yang demikian dipandang sebagai perbuatan keji dan harus disingkirkan.
Mengawini bekas istri bapak, kawin beda agama, kawin sesama jenis, termasuk tak beragama (ateis), bukanlah bagian dari agama, tetapi sebuah perilaku yang merusak generasi sehingga harus dihentikan keberadaannya.
Menikahi Ibu
Dalam masyarakat jahiliah, ketika bapak meninggal, maka istri-istrinya dikawini anak pertamanya. Hal ini sebagai bentuk warisan yang agung bagi seorang anak laki-laki.
Sementara, Islam melarang keberadaan budaya ini dan menganggapnya sebagai perbuatan keji.
Hal ini ditegaskan Allah sebagaimana firman-Nya :
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَآ ؤُكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً وَّمَقْتًا ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS. An-Nisa’ : 22)
Islam memandang bahwa tradisi mengawini mantan istri bapak sebagai perilaku keji dan menjijikkan. Betapa tidak menjijikkan, perempuan yang pernah digauli bapaknya juga digauli pula oleh anaknya. Secara nalar sehat, hal ini sangat tidak manusiawi.
Perbuatan Zina
Islam juga melarang perbuatan zina dan hal ini termasuk perilaku yang mengaburkan keturunan.
Dikatakan mengaburkan keturunan, karena tidak jelas siapa ayah atau ibu sang bayi.
Ketika seorang ibu berzina, maka tidak jelas siapa ayah yang menghamilinya karena terdapat dua laki-laki yang menggaulinya. Ini jelas merusak dan mengaburkan keturunan.
Oleh karenanya, Islam memandang sebagai perbuatan fahisyah (keji) yang mengharuskan umat manusia menjauhinya. Hal ini ditegaskan Allah sebagaimana firman-Nya :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32)
Manusia sebagai makhluk berakal, tentu bisa membedakan mana tatanan perkawinan yang baik dan mana yang buruk.
Kawin Sesama Jenis
Alquran juga melarang kawin sesama jenis sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth.
Perbuatan kawin sesama jenis yang dilakukan kaum nabi Luth bukan hanya menjijikkan tetapi juga sebagai perbuatan jahat yang tidak pernah dilakukan oleh manusia sebelumnya.
Hewan sekali pun tidak pernah melakukannya, sehingga Alquran sangat mengecamnya. Dikecam karena perbuatan itu sangat keji.
Dikatakan keji, karena perbuatan ini memberi contoh kepada generasi berikutnya, yang belum pernah melakukannya.
Hal ini ditegaskan Allah sebagaimana firman-Nya :
وَلُوْطًا اِذْ قَا لَ لِقَوْمِهٖۤ اِنَّكُمْ لَـتَأْتُوْنَ الْفَا حِشَةَ ۖ مَا سَبَـقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, “Kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu.” (QS. Al-‘Ankabut : 28)
Alquran melarang perbuatan keji dalam segala bentuk, baik secara terbuka atau tersembunyi.
Allah sangat mengecam perbuatan keji yang dilakukan manusia manapun, baik dilakukan secara kasat mata maupun ditutup-tutupi.
Hal ini ditegaskan Allah sebagaimana firman-Nya :
قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْـفَوَا حِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَ الْاِ ثْمَ وَا لْبَـغْيَ بِغَيْرِ الْحَـقِّ وَاَ نْ تُشْرِكُوْا بِا للّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
“Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf : 33)
Perbuatan mengawini mantan istri bapak, berzina, kawin sejenis merupakan perbuatan yang sangat keji dan menjijikkan.
Oleh karenanya, dengan dalih kebebasan dan keragaman budaya, maka Islam tidak menoleransinya.
Karena semua perbuatan di atas, seperti berzina, akan mengaburkan status anak, dan perbuatan kawin sejenis akan memutus mata rantai generasi. Karena dengan hubungan sesama jenis tidak akan lahir keturunan.
Perbuatan di atas, akan subur ketika masyarakat membiarkannya. Bahkan ketika para intelektual muslim sudah membiarkan atau mendukungnya, maka proses kerusakan tatanan masyarakat akan semakin cepat. (*)
*) Dr. Slamet Muliono Redjosari, Wakil Ketua Majelis Tabligh Muhammadiyah Jawa Timur