UM Surabaya

Penyuluhan tentang tata cara perjanjian sewa dan yang lainnya. “Intinya kita ingin mendorong pada masyarakat. Bahwa setiap bentuk perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Supaya ada bukti fisik yang tertulis dan bisa dipergunakan alat bukti bila mana ada masalah hukum,” ungkap Zaini.

Yang tak kalah pentingnya, untuk menjaga sinergitas antara notaris dan pejabat didaerah. Ikatan Notaris Indonesia Malang Raya sering melakukan rapat koordinasi dengan Forkompinda di Malang Raya.

“Untuk kegiatan internal yang bersifat happy fun, mulai jalan sehat, fine bike, touring dengan motor dan kegiatan lainnya. Yang penting guyup dan tetap menjaga profesionalitas bersama dalam menjalankan profesi kita,” urai dia.

Berikutnya Zidni berharap, pada masyarakat agar tak ragu/sungkan untuk datang ke notaris. Bila mana ingin menyelesaikan beberapa persoalan yang terkait dengan pertanahan atau bentuk-bentuk perjanjian dan perijinan. (m roissudin)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini