*) Oleh: Ferry Is Mirza DM
Di antara bentuk penyakit dan maksiat lisan adalah mengungkit-ungkit pemberian kepada orang lain.
Misalnya seseorang mengatakan kepada temannya, “Bukankah dulu aku yang telah memenuhi kebutuhanmu saat kamu kesusahan, mengapa sekarang melupakanku?” atau kalimat-kalimat semacam itu.
Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian batalkan (pahala) sedekah kalian dengan mengungkit- ungkit pemberian dan menyakiti (yang diberi).” (QS. Al-Baqarah : 264)
Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala jelaskan bahwa perbuatan suka mengungkit-ungkit pemberian yang telah disedekahkan atau dihadiahkan kepada orang lain itu dapat membatalkan (menghapuskan) pahala.
Dan perbuatan suka mengungkit-ungkit pemberian menunjukkan kurangnya iman orang tersebut. Karena dalam ayat di atas, Allah Ta’ala awali dengan “Wahai orang orang yang beriman“.
Dengan kata lain, tuntutan atau konsekuensi dari keimanan kepada Allah Ta’ala adalah tidak melakukan hal yang demikian itu.
Dalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman:
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut- nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah : 262)
Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak menyucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.”
Abu Dzar berkata lagi, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengulanginya sampai tiga kali. Abu Dzar berkata, “ Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah ?”
Beliau shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Orang yang melakukan isbal (memanjangkan sarungnya sampai melebihi mata kaki), orang yang suka mengungkit- ungkit pemberian, dan orang yang berusaha membuat laku barang dagangan dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no.106)
Berdasarkan ayat dan hadis di atas, di antara bentuk dosa dan maksiat lisan adalah suka mengungkit-ungkit pemberian atau sedekah yang telah diberikan kepada orang lain.
Dan perbuatan ini termasuk dosa besar, karena terdapat ancaman khusus dari syariat. Ancaman pertama, dibatalkannya pahala (sebagaimana dalam ayat).
Juga ancaman yang terdapat dalam hadis. Sehingga disimpulkan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar sebagaimana kaidah yang disampaikan oleh para ulama bahwa setiap dosa yang memiliki ancaman khusus, maka digolongkan dalam dosa besar.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsamin rahimahullah mengatakan:
“Perbuatan mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti dalam melakukan sedekah (pemberian) termasuk dalam dosa besar. Sisi pendalilannya, karena disebutkannya hukuman setelah menyebutkan dosa (tertentu) menjadikan dosa tersebut sebagai dosa besar.” (Tafsir Al-Baqarah Asy-Syamilah)
Insya Allah bermanfaat. Tulisan ini nasihat untuk diri sendiri. (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News