Haram ibnu Usman adalah orang yang berpredikat daif, tetapi konteks hadis ini hasan, dan asal hadis ini berpredikat sahih, bahkan dapat dibilang mutawatir yang diriwayatkan melalui berbagai jalur hingga memberikan pengertian kepastian di kalangan para imam ahli hadis, demikian pula hadis-hadis yang menceritakan tentang telaga (Kautsar).

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Anas, Abul Aliyah dan Mujahid serta bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf. bahwa Al-Kautsar adalah nama sebuah sungai di dalam surga. Ata mengatakan bahwa Al-Kautsar yaitu nama sebuah telaga di dalam surga.

Firman Allah SWT:

{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}

Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (Al-Kautsar: 2)

Yakni sebagaimana Kami telah memberimu kebaikan yang banyak di duni adan akhirat, antara lain ialah sebuah sungai yang sifat-sifatnya telah disebutkan di atas; maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan juga dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya; dan sembelihlah korbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya. Hal yang senada disebutkan di dalam ayat lain melalui firman-Nya:

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيايَ وَمَماتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah, “Sesungguhnya salatku, ibadahku. hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).”(Al-An’am: 162-163)

Ibnu Abbas, Ata, Mujahid, Ikrimah, dan Al-Hasan telah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan wanhar ialah menyembelih unta dan ternak lainnya sebagai korban. Hal yang semisal telah dikatakan oleh Qatadah, Muhammad ibnu Ka’b Al-Qurazi, Ad-Dahhak, Ar-Rabi’, Ata Al-Khurrasani, Al-Hakam, Sa’id ibnu Abu Khalid, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf. Hal ini berbeda keadaannya dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang menyebut nama-Nya, Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman:

وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Al-An’am: 121), sampai akhir ayat.

Menurut pendapat lain, yang dimaksud dengan wanhar ialah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah tenggorokan. Hal ini diriwayatkan dari Ali, tetapi sanadnya tidak sahih. Dan hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abu Ja’far Al-Baqir.

Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa wanhar artinya mengangkat kedua tangan di saat membuka salat. Dan menurut pendapat yang lainnya lagi, wanhar artinya hadapkanlah lehermu ke arah kiblat. Ketiga pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Jarir.

Ibnu Abu Hatim sehubungan dengan hal ini telah meriwayatkan sebuah hadis yang mungkar. Untuk itu ia mengatakan:

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْفَامِيُّ -سَنَةَ خَمْسٍ وَخَمْسِينَ وَمِائَتَيْنِ-حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ بْنُ حَاتِمٍ الْمَرْوَزِيُّ، حَدَّثَنَا مُقَاتِلُ بْنُ حَيَّانَ، عَنِ الْأَصْبَغِ بْنِ نَبَاتَةَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ السُّورَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: “يَا جِبْرِيلُ، مَا هَذِهِ النَّحِيرَةُ الَّتِي أَمَرَنِي بِهَا رَبِّي؟ ” فَقَالَ: لَيْسَتْ بِنَحِيرَةٍ، وَلَكِنَّهُ يَأْمُرُكَ إِذَا تَحَرَّمْتَ لِلصَّلَاةِ، ارْفَعْ يَدَيْكَ إِذَا كَبَّرْتَ وَإِذَا رَكَعْتَ، وَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ، وَإِذَا سَجَدْتَ، فَإِنَّهَا صَلَاتُنَا وَصَلَاةُ الْمَلَائِكَةِ الَّذِينَ فِي السَّمَوَاتِ السَّبْعِ، وَإِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ زِينَةً، وَزِينَةُ الصَّلَاةِ رَفَعُ الْيَدَيْنِ عِنْدَ كُلِّ تَكْبِيرَةٍ.

telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu Ibrahim Al-Qadi pada tahun dua ratus lima puluh lima Hijriah, telah menceritakan kepada kami Israil ibnu Hatim Al-Marwazi, telah menceritakan kepada kami Muqatil ibnu Hayyan, dari Al-Asbagh ibnu Nabtah, dari Ali ibnu Abu Talib yang mengatakan bahwa ketika diturunkan kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) surat ini, yaitu: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (Al-Kautsar: 1-2) Maka Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bertanya, “Hai Jibril, apakah yang dimaksud dengan nahirah yang diperintahkan kepadaku oleh Tuhanku agar aku melakukannya?”

Jibril menjawab, “Bukan nahirah, tetapi Dia memerintahkan kepadamu apabila berihram untuk salat, angkatlah kedua tanganmu saat mengucapkan takbir, dan saat engkau rukuk, dan saat engkau angkat kepalamu dari rukuk, dan apabila engkau akan sujud. Karena sesungguhnya itulah salat kita dan salat para malaikat yang ada di tujuh langit. Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu itu mempunyai perhiasan, dan perhiasan salat ialah mengangkat kedua tangan di saat takbir.”‘

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadis Israil ibnu Hatim dengan sanad yang sama.

Telah diriwayatkan dari Ata Al-Khurrasani sehubungan dengan makna firman-Nya, “wanhar” artinya angkatlah tulang punggungmu sesudah rukuk dan tegakkanlah ia serta tampakkanlah tenggorokanmu. Makna yang dimaksud ialah i’tidal. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim; semua pendapat ini berpredikat garib sekali.

Pendapat yang sahih adalah yang pertama, yaitu yang mengatakan, bahwa makna yang dimaksud dengan nahr ialah menyembelih hewan kurban. Karena itulah maka Rasulullah seusai salat Idul Adha segera menyembelih kurbannya, lalu bersabda:

“مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا، وَنَسَكَ نُسُكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ. وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلَا نُسُكَ لَهُ”. فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نَيَّارٍ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي نَسكتُ شَاتِي قَبْلَ الصَّلَاةِ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمٌ يُشْتَهَى فِيهِ اللَّحْمُ. قَالَ: “شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ”. قَالَ: فَإِنَّ عِنْدِي عِنَاقًا هِيَ أَحَبُّ إليَّ مِنْ شَاتَيْنِ، أَفَتُجْزِئُ عَنِّي؟ قَالَ: “تُجْزِئُكَ، وَلَا تُجَزِئُ أَحَدًا بَعْدَكَ”.

“Barang siapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih kurban seperti kami menyembelih kurban, maka sesungguhnya dia telah menunaikan kurbannya. Dan barang siapa yang menyembelih kurban sebelum salat (hari raya) maka tiada kurban baginya. Maka Abu Burdah Nayyar bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menyembelih kambingku sebelum salat, dan aku mengetahui bahwa hari ini adalah hari yang semua orang menyukai daging padanya” Rasulullah menjawab: Kambingmu itu adalah daging kambing biasa (bukan kurban). Abu Burdah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai seekor anak kambing kacang yang lebih aku sukai daripada dua ekor kambing biasa, apakah itu cukup untuk kurbanku?” Rasulullah menjawab: Cukup untukmu, tetapi tidak cukup untuk orang lain sesudahmu.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini