Cara berkomunikasi pakai bahasa setempat. Lebih terbiasa dengan bahasa bapak/ayah dari abi, lebih familiar dengan sebutan ibu, emak, simbok dari pada umi dan lain-lain.

Kelebihan dari prinsip ini adalah, fatwa-fatwa yang dikeluarkan relatif tidak menimbulkan kekagetan dan kegaduhan di masyarakat, serta akan lebih mudah diterima masyarakat.

Selain itu tentunya lebih maslahat dan menjauhkan dari kesempitan (‘adam al-haraj) di tengah-tengah masyarakat.

Dalam memandang musik dan nyanyian di zaman kini misalnya, tidak semua musik dan nyanyian berisi keburukan dan maksiat.

Sebagian musik dan nyanyian bisa dimanfaatkan untuk media dakwah, pengajaran, pendidikan dan hiburan sekedarnya.

Musik dan nyanyian juga bisa membangkitkan semangat juang dan memupuk jiwa patriotisme.

Maka dengan memperhatikan faktor kekinian dan kedisinian, maka tarjih Muhammadiyah memilah hukum musik menjadi berbeda, dalam kondisi tertentu bisa mubah dan dalam kondisi lain bisa terlarang.

Fatwa ini tentu lebih bijak dan pas diterapkan di tengah masyarakat apalagi masyarakat yang majemuk. Wallahu a’lam.

Berbeda dengan kelompok yang kurang memperdulikan kekinian, bahkan ia fokus ke kemasalaluan.

Muamalah sekarang ditarik atau dijawab dengan perpekstif masa lalu, maka yang terjadi fatwanya janggal dan wagu bahkan terkadang sulit dijalankan.

Fatwa supaya wanita kalau bepergian wajib didampingi mahram jika diterapkan sekarang tentu akan menyulitkan, apalagi bepergian yang hanya sebentar dan tidak jauh. Atau fatwa yang Arab sentris alias tidak memperhatikan kedisinian.

Ada khatib yang dalam khotbahnya mengecam demonstrasi dengan mengatakan pelakunya bughah dan ‘halal darahnya’, padahal di Indonesia demonstrasi itu legal dan dilindungi UU, tentunya dilakukan dengan tertib dan tidak anarkis. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini