Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022.
Wakil Ketua Umum MUI ini juga berharap, kasus ini supaya bisa diperluas untuk menyeret pihak-pihak tertentu yang telah mempergunakan kekuasaan dan pengaruhnya dalam melindungi praktek tidak terpuji itu.
Penting untuk diketahui, sampai sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sekitar 22 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah, diantaranya adalah mantan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Untuk itu kita sangat berharap kepada semua pihak di negeri ini terutama kepada Presiden RI agar mendukung penuh langkah-langkah pembersihan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi muhammadiyah.or.id pada Kamis (30/5/2024).
Selain itu, Anwar Abbas juga meminta kepada pihak Kejaksaan Agung agar secepatnya dapat melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar semua masalah menjadi terang benderang, sebab yang mereka lakukan tersebut jelas-jelas merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dimana semestinya menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
Disebutkan dalam perundangan tersebut, bahwa sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bersandar pada amanat konstitusi itu, Anwar Abbas menyebut para pelaku telah melecehkan dan menginjak-injak konstitusi sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan mereka benar-benar super mega yaitu yang semula diperkirakan sekitar Rp271 triliun,” ungkapnya.
Mengutip yang disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dugaan tindak korupsi itu telah membengkak mencapai sekitar Rp 300 triliun. Hal ini tentu harus bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
Untuk itu bagi kebaikan bangsa ini ke depan, kehadiran UU Perampasan Aset tentu menjadi sesuatu yang sangat relevan untuk didukung karena lewat UU itulah, akan bisa menghadirkan cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara.
“Kita sadar bahwa untuk mewujudkan UU tersebut jelas tidak mudah karena tidak mustahil akan mendapat perlawanan dari oknum-oknum tertentu di DPR dan di pemerintahan serta dari para pemilik kapital yang ada di belakangnya,” imbuhnya.
Oleh karena itu dia mengajak kepada seluruh warga bangsa yang ingin negerinya maju supaya tidak mentolerir hal-hal seperti ini terus terjadi. Mengingat mendesaknya kehadiran UU Perampasan Aset ini Anwar Abbas berharap Presiden Joko Widodo untuk segera melahirkan UU tersebut sebagai legacy.
“Maka kita berharap UU ini dapat dilahirkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi sebagai warisan (legacy) berharga yang beliau tinggalkan. Tapi jika tidak bisa maka tentu kita berharap pada masa-masa awal pemerintahan Presiden selanjutnya yaitu Prabowo Subianto UU ini dapat terwujud dan diwujudkan,” tandasnya. (*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News