Pakar Hukum Umsida: Tapera Bukan Iuran Wajib yang Bebani Masyarakat
foto: shutterstock/r photography background
UM Surabaya

Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada Senin, (20/5/2024). Pengesahan kebijakan itu menuai polemik dari banyak pihak.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Dr Rifqi Ridlo Pahlevy SH MH mengatakan, secara normatif pembentukan PP berada di bawah wewenang Presiden. Satu produk yang secara substantif menjadi ruang eksekutif untuk menyusun kebijakan.

Kebijakan ini secara hukum bukan satu hal yang baru, mengingat ide dasar yang dikembangkan sudah ada bahkan sejak era Orde baru.

Namun, pembaruan kebijakan yang dibawa dalam PP yang baru ini harusnya lebih responsif terhadap konteks masyarakat menengah kebawah yang saat ini sedang tertekan perekonomiannya.

“Jika dinyatakan apakah masyarakat perlu Tapera, maka jawabannya adalah kondisional. Program tapera ini sejatinya sudah ada sejak lama, namun eksekusinya selama ini dibatasi hanya untuk kalangan tertentu,” tegas Rifqi.

Karena sebenarnya, kebijakan tersebut sudah ada pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan tabungan pembiayaan perumahan rakyat.

Namun saat itu Tapera hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Setelah dua tahun UU tersebut berjalan, Pertarum resmi dilikuidasi serta dibubarkan pada 24 Maret 2018.

“Kalau pelaksanaannya bersifat opsional dengan sasaran masyarakat berpendapatan menengah yang sudah di atas UMR dan belum punya rumah, aturan ini dapat dilihat sebagai solusi,” tutur pakar hukum tata negara itu.

Namun, imbuh Rifqi, Tapera harus didudukkan sebagai tabungan yang besarannya bersifat opsional, bukan iuran wajib yang membebani masyarakat. Terlebih jika tidak memperhatikan konteks dan kondisi masyarakat yang telah memiliki rumah atau sedang berproses kepemilikan rumah (kredit).

Lalu, apakah masyarakat memang memerlukan kebijakan ini?

Seperti yang diketahui bahwa Tapera ini wajib dibayarkan oleh semua pekerja, hampir tanpa pengecualian. Mulai dari ASN, pengusaha, karyawan swasta, freelancer, hingga hingga driver ojol yang akan diuji coba kemungkinan penghasilannya juga dipotong untuk Tapera.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini