Persoalan semakin menjamurnya fenomena kidfluencers di TikTok ini menjadi kajian mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang berada dalam tim Program Kreativitas Mahasiswa bidang Riset Sosial Humaniora (PKM RSH). Mereka dinyatakan lolos pendanaan nasional dari Kemendikbudristek.
Tim kidfluencers ini berasal dari program studi Ilmu Komunikasi dan International Program of Islamic Communication yang diketuai oleh Nastiti Dyah Lestari, dan beranggotakan Dewi Ayu Indahsari, Ilham Aji Ramadhan, Aliya Rica Khasanah, dan Alya Zhurifa dengan dosen pendamping Dr. Filosa Gita Sukmono, SIKom, MA dari Ilmu Komunikasi Fisipol UMY.
Penelitian dengan judul Komersialisasi Kidfluencers: Kajian Sosiokultural Fenomena Konten Kreator Anak di TikTok, ini dilatarbelakangi oleh dominasi konten pada For Your Page atau FYP TikTok akhir-akhir ini adalah para balita dan anak, sehingga ia melihat ada persoalan komersialisasi anak.
“Kami melihat bahwa mayoritas konten yang muncul pada FYP TikTok akhir-akhir ini adalah anak-anak atau balita dengan kelucuannya mempromosikan suatu produk, kami melihat mengapa belum banyak yang menyuarakan ini adalah bentuk komersialisasi anak? Lalu kami mengangkat fenomena ini untuk mengkaji bagaimana aspek sosiokultural kidfluencers ini menjadikan mereka komersil dan mendapatkan banyak endorse produk serta perhatian dari audiens khususnya di TikTok,” ucap Nastiti.
Dosen pendamping mengaku bangga dan senang karena lolosnya tim kidfluencers.
“Judul riset tim ini menarik dan up to date karena hari ini kita tidak bisa lepas dari yang namanya konten baik maupun negatif, yang cukup membuat penelitian konten kreator anak menjadi layak dan patut untuk ditunggu hasilnya adalah karena melibatkan anak dalam konteks komersialisasi dengan perspektif sosiokultural,” ujar Filosa.
Riset ini tidak hanya berhenti sebagai hasil penelitian saja, Nastiti dan tim juga akan melakukan kampanye dan penyerahan policy brief kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyebarkan kesadaran masyarakat akan eksploitasi dan komersialisasi anak pada fenomena kidfluencers konten kreator anak.
“Riset ini tidak hanya bermanfaat secara teoritis tetapi juga secara praktis kepada masyarakat melalui kampanye dengan online media literasi yang berusaha menciptakan kesadaran untuk berhati-hati dalam mengunggah aktivitas anak di media sosial,” jelasnya.
Juga nantinya akan ada policy brief yang dijadikan acuan dan rekomendasi kebijakan bagi KPAI guna melindungi anak dari bentuk komersialisasi dan eksploitasi digital,” imbuh Nastiti. (*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News