Menko Muhadjir Paparkan Rencana Kerja dan Anggaran Kemenko PMK 2025 di Banggar DPR
Menko PMK Muhadjir Effendy saat rapat kerja dengan Banggar DPR RI untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kemenko PMK dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025, pada Rabu (5/6) di Ruang Sidang Banggar DPR RI, Jakarta.

Menko Muhadjir menyampaikan, melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang mengangkat tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, terdapat empat dari delapan sasaran yang berkaitan langsung dengan Kemenko PMK.

“Ada delapan sasaran dalam RKP 2025, dari delapan itu yang memiliki kaitan langsung itu ada empat, yaitu mengenai target Rasio Gini yaitu 0,34-0,37, Indeks Modal Manusia (Nilai) 0,56, Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 4,5-5,0, kemudian yang terakhir Tingkat Kemiskinan (%) 7,0-8,0,” ujar Muhadjir.

Dalam sasaran dan capaian pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, Muhadjir menjelaskan secara rinci dari masing-masing indikator, seperti pada target indeks pembangunan manusia, human capital index, rasio gini, tingkat kemiskinan, kemiskinan ekstrem, serta tingkat pengangguran terbuka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Jokowi jilid satu ini memaparkan, terdapat tiga agenda yang telah disusun dalam rangka menjalankan program di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan pada tahun anggaran 2025, yakni pada sektor pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

Di bidang pendidikan, Menko PMK menggarisbawahi tentang keberlanjutan program prioritas vokasi yang telah dijalankan sebelumnya.

“Intinya yang di bidang pendidikan, di bagian e, yaitu penguatan pendidikan di bidang vokasi dengan pasar tenaga kerja antara lain melalui penguatan teaching industry dan SMK Pusat Unggulan,” paparnya.

“Revitalisasi vokasi merupakan lanjutan dari Inpres Nomor 2 Tahun 2016. Pada periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi diperluas tidak hanya menyangkut SMK, tetapi seluruh pendidikan dan pelatihan vokasi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini