Hadis kesebelas:

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai’ah yang telah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda:

«إن أَوَّلُ خَصْمَيْنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ جَارَانِ »

“Sesungguhnya mula-mula dua seteru yang diajukan di hari kiamat nanti adalah dua orang yang bertetangga.”

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ

“dan (berbuat baiklah kepada) teman-teman sejawat.” (An-Nisa: 36)

As-Sauri meriwayatkan dari Jabir Al-Ju’fi, dari Asy-Sya’bi, dari Ali dan Ibnu Mas’ud, yang dimaksud ialah istri.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, Ibrahim An-Nakha’i, Al-Hasan, dan Sa’id ibnu Jubair dalam salah satu riwayatnya yang menyatakan hal selain itu.

Ibnu Abbas dan sejumlah ulama mengatakan, yang dimaksud adalah tamu. Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, dan Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah teman seperjalanan.

Adapun Ibnu Sabil, menurut Ibnu Abbas dan sejumlah ulama, yang dimaksud adalah tamu. Menurut Mujahid, Abu Ja’far, Al-Baqir, Al-Hasan, Ad-Dahhak, dan Muqatil, yang dimaksud dengan Ibnu Sabil ialah orang yang sedang dalam perjalanan yang mampir kepadamu.

Pendapat ini lebih jelas, sekalipun pendapat yang mengatakan “tamu” bermaksud orang yang dalam perjalanan, lalu bertamu, pada garis besarnya kedua pendapat bermaksud sama.

Pembahasan mengenai Ibnu Sabil ini akan diketengahkan secara rinci dalam tafsir surat Al-Bara’ah (surat At-Taubah). Hanya kepada Allah mohon kepercayaan dan hanya kepada-Nya bertawakal.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَما مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ

“dan (berbuat baiklah kepada) hamba sahaya yang kalian miliki.” (An-Nisa: 36)

Ayat ini memerintahkan untuk berbuat baik kepada para hamba sahaya, karena hamba sahaya adalah orang yang lemah upayanya, dan dikuasai oleh orang lain. Karena itu, terbukti bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) mewasiatkan kepada umatnya dalam sakit yang membawa kewafatannya melalui sabdanya yang mengatakan:

«الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ»

“Salat, salat, dan budak-budak yang kalian miliki!”

Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengulang-ulang sabdanya hingga lisan beliau kelihatan terus berkomat-kamit mengatakannya.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْعَبَّاسِ، حَدَّثَنَا بَقِيّة، حَدَّثَنَا بَحِيرُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَان، عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِ يكَرِب قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَك فَهُوَ لَكَ صدقةٌ، وَمَا أطعمتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، ومَا أطعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَك صَدَقَهٌ”.

“Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Abul Abbas, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, telah menceritakan kepada kami Bujair ibnu Sa’d. dari Khalid ibnu Ma’dan, dari Al-Miqdam ibnu Ma’di Kariba yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Tidak sekali-kali kamu beri makan dirimu melainkan hal itu sedekah bagimu, tidak sekali-kali kamu beri makan anakmu melainkan hal itu sedekah bagimu, tidak sekali-kali kamu beri makan istrimu melainkan hal itu sedekah bagimu, dan tidak sekali-kali kamu beri makan pelayanmu melainkan hal itu sedekah bagimu.”

Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Baqiyyah, sanad hadis berpredikat sahih.

Dari Abdullah ibnu Amr, disebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada Qahriman (pegawai)nya, “Apakah engkau telah memberikan makanan pokok kepada budak-budak?” Ia menjawab, “Belum.” Abdullah ibnu Amr berkata, “Berangkatlah sekarang dan berikanlah makanan pokok itu kepada mereka, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

«كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُمْ»

“Cukuplah dosa seseorang, bila ia menahan makanan pokok terhadap hamba sahayanya.” (Hadis riwayat Imam Muslim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini