Tidak ada Istilah Bid'ah Hasanah di Muhammadiyah
Ustaz Afifun Nidlom, M Pd, MH.

Muhammadiyah tidak mengenal istilah bid’ah hasanah dalam konteks penerapan hukum fikih dalam persoalan ibadah atau yang dikenal dengan ibadah mahdlah. Karena Muhammadiyah telah menetapkan lima prinsip dasar yang disebut mas’alatul khamsah.

Yaitu pengertian fikih dengan cakupan agama, dunia, ibadah, sabilillah dan qiyas.

Hal ini disampaikan Ustaz ‘Afifun Nidlom, MPd, MH dalam sesi Manhaj Fikih Muhammadiyah pada Pelatihan Akademi Mubaligh Muhammadiyah (AMM) yang digelar di Universitas Muhammadiyah Lamongan 07-09 Juni 2024.

“Sudah tegas, Muhamamadiyah tidak mengenal istilah bid’ah hasanah khusus dalam konteks urusan ibadah fardu,” tegas Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA).

Lebih lanjut Ia memberikan catatan pada urusan duniawi atau muamalah tidak ada masalah dengan bid’ah, bahkan harus memperbanyak bid’ah soal urusan duniawi atau peradaban.

“Ya justru harus diperbanyak kalau urusan dunia seperti kemajuan tehnologi dan sarana untuk mempermudah sarana dakwah,” lanjutnya.

Baca juga: Pembukaan AMM di UMLA, Mubaligh Dituntut Upgrade Keilmuan Sesuai Eranya

Menurutnya, persoalan bid’ah sudah lama dibahas dan tidak perlu dijadikan polemik. Karena prinsip manhaj Tarjih Muhammadiyah, pilihan dalam istinbath (penggalian hukum) bukan sebagai satu-satunya kebenaran mutlak dengan menafikan ada pendapat lainnya. Menjaga ukhuwah itu lebih penting dikedepankan daripada mempertajam perdebatan urusan khilafiyah,

“(menjaga) Ukhuwah lebih penting daripada mempertajam perbedaan bersifat khilaf,” imbuhnya kepada audien.

Pada awalnya, Majelis Tarjih secara pemaknaan adalah mengunggulkan satu pendapat atas yang lainnya. Tetapi dalam perkembangan Manhaj Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sebagai seperangkat sistem yang digunakan untuk melakukan istinbath hukum. Sehingga tak lah salah ‘dianggap’ seperti mazhab. Kehadiran produk HPT (Himpunan Putusan Tarjih) adalah hasil dari seperangkat sistem pemikiran atau manhaj Tarjih sebagaimana mazhab fikih.

Pendekatan holistik yang mengedapankan kemaslahatan umat dalam putusannya, sehingga mungkin ada yang menyebut Putusan Majelis Tarjih dianggap sebagai mazhab baru tidak sepenuhnya salah.

Oleh karena itu jauh sebelumnya banyak persoalan dalam Muhammadiyah khususnya lima persoalan pokok telah diputuskan berupa : Persoalan Agama, Persoalan Dunia, Persoalan Ubudiyah, Ibadah dan Sabilillah.

“Khusus persoalan dunia kita merujuk hadist ‘ Antum ‘alamu bi ‘umurriddunyaakum’ (engkau sekalian lebih mengetahui tentang urusan dunia) dari hadist yang diriwayatkan Ibnu Abbas itu,” pungkas Sekretaris Majelis Tabligh PWM periode sebelumnya.

Materi Fikih Manhaj Muhammmadiyah disampaikan kepada Mahasiswa AMM sebagai salah satu materi penting sebagai modal bagi mubaligh muda, selain fikih disampaikan juga materi idiologi, personal branding tahdinul qur’an dan pemula dan pemulasaraan jenazah (m.roisuddin)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini