Soal Murur di Muzdalifah dan Tanazul di Mina, Begini Fatwa Tarjih
foto: wikipedia
UM Surabaya

Kepadatan jamaah haji yang semakin meningkat tiap tahun menjadi problem musiman dalam pelaksanaan ibadah haji.

Pada tahun 2024, permasalahan ini kian kompleks karena 21 persen jamaah haji dari Indonesia terdiri dari kelompok lanjut usia (lansia), rentan sakit, dan difabel.

Kepadatan jamaah yang dibarengi dengan sempitnya ruang gerak meningkatkan potensi masalah kesehatan bagi jamaah lansia, rentan sakit, dan difabel.

Menyikapi kondisi ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar sidang fatwa di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jumat (7/6/2024).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ruslan Fariadi.

Dalam sidang tersebut, salah satu solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah kepadatan adalah skema murur di Muzdalifah. Skema ini dirancang untuk meminimalisir potensi risiko bagi jamaah yang rentan.

Setelah wukuf di Arafah, jamaah akan melakukan murur di Muzdalifah dengan cara melintasi lokasi tersebut tanpa turun dari bus. Mereka tetap berada di dalam bus selama perjalanan ke Muzdalifah, dan kemudian bus akan membawa mereka langsung ke Mina.

Rincian skema ini adalah: Jamaah haji yang melintasi Muzdalifah setelah tengah malam, meskipun hanya sebentar, telah memenuhi kriteria dan syarat mabit, sehingga mabit-nya sah dan tidak terkena dam isa’ah.

Pandangan ini didasarkan pada prinsip taysir atau kemudahan. Dalam kaidah hukum dikatakan: “Jika sesuatu itu dirasakan sulit maka beralih kepada yang mudah.”

Jika terjadi udzur syar’i, seperti kemacetan atau kondisi darurat yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan mabit, maka murur menjadi rukhshah (keringanan) tanpa membedakan waktu awal atau tengah malam, dan jamaah tidak terkena dam isa’ah.

Hal ini berdasarkan kaidah: “Apabila hukum asal sulit untuk direalisasikan, maka bisa beralih kepada pengganti.” Diperkuat pula dengan kaidah kedaruratan: “Keadaan yang perlu penanganan khusus sama dengan kedaruratan.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini