Tanazul ke Hotel Ketika di Mina
Jika murur boleh dilakukan dengan ketentuan di atas, hal ini berlaku juga untuk tanazul di Mina. Dengan kata lain, setelah melontar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah, jamaah haji meninggalkan tenda dan menuju hotel mereka di Makkah.
Bagi jamaah yang memiliki uzur syar’i seperti jamaah haji risiko tinggi, mereka dapat melaksanakan tanazul sesuai skema yang telah ditetapkan.
Hal ini berdasarkan dalil dan kaidah-kaidah tentang kedaruratan serta pertimbangan Maqashid Syari’ah (hifzun nafs), yang menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan kesehatan jiwa. Berdasarkan prinsip-prinsip ini, jamaah tidak terkena dam.
Prinsip kedaruratan yang diangkat dalam fatwa ini mencakup situasi di mana upaya memenuhi syarat-syarat ibadah secara normal dapat menimbulkan bahaya atau kesulitan yang signifikan bagi jamaah.
Namun, ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan terkait pelaksanaan ibadah ini. Jika melempar jumrah di-badal-kan kepada orang lain, maka jamaah yang bersangkutan terkena dam.
Ini berarti bahwa pelaksanaan ibadah harus tetap dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tidak serta merta di-badal-kan tanpa alasan yang benar-benar mendesak. (*/tim)
*) Artikel ini tayang di muhammadiyah.or.id