UM Surabaya

Firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:

{كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ}

“Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kalian.” (Al-Hajj:37)

Yakni karena itulah maka Allah menundukkan unta-unta itu bagi kalian.

{لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ}

“Supaya kalian mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kalian.” (Al-Hajj: 37)

Yaitu agar kalian membesarkan Allah (mengagungkan-Nya) sebagaimana Dia telah menunjuki kalian kepada agama-Nya, syariat-Nya, dan segala sesuatu yang disukai dan diridai-Nya. Dia juga melarang kalian dari perbuatan-perbuatan yang dibenci-Nya dan tidak disukai-Nya.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

{وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ}

“Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Hajj: 37)

Yakni, hai Muhammad, berilah kabar gembira orang-orang yang berbuat baik dalam amalnya lagi menegakkan batasan-batasan Allah dan mengikuti apa yang disyariatkan bagi mereka serta membenarkan segala sesuatu yang disampaikan oleh rasul kepada mereka dari sisi Tuhannya.

Masalah

Abu Hanifah, Malik, dan As-Sauri mengatakan, wajib berkurban bagi orang yang memiliki satu nisab lebih. Abu Hanifah mensyaratkan iqamah dengan alasan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah yang semua perawinya berpredikat siqah, melalui Abu Hurairah secara marfu’, yaitu:

“مَنْ وَجَدَ سَعَة فَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلانا”

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan (berkurban), lalu ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.”

Padahal di dalam hadis terkandung garabah, Imam Ahmad ibnu Hanbal menilainya sebagai hadis munkar.

Ibnu Umar telah mengatakan:

أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرٌ سِنِينَ يُضَحِّي

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal selama sepuluh tahun (yang setiap tahunnya) beliau selalu berkurban.” (Riwayat Tirmidzi)

Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hanbal berpendapat, berkurban tidak wajib, melainkan hanya sunat, karena berdasarkan sebuah hadis yang mengatakan:

“لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ”

“Tiada pada harta suatu hak selain dari zakat.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini