UM Surabaya

Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan pula bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berkurban untuk umatnya, karena itulah maka kewajiban berkurban atas mereka gugur.

Abu Suraihah mengatakan bahwa dia bertetangga dengan Abu Bakar dan Umar, ternyata keduanya tidak berkurban karena khawatir perbuatannya itu akan diikuti oleh orang-orang. Sebagian ulama mengatakan, kurban hukumnya sunat kifayah.

Dengan kata lain, apabila ada seseorang dari penduduk suatu kampung atau suatu kota melakukannya, maka gugurlah kesunatan berkurban dari yang lainnya, karena tujuan dari kurban itu adalah menampakkan syiar.

Imam Ahmad dan ahlus sunan dan Imam Tirmidzi telah meriwayatkan sebuah hadis yang dinilainya hasan, dari Muhannif ibnu Sulaim, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda sewaktu di Arafah:

“عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحَاةٌ وعَتِيرة، هَلْ تَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ؟ هِيَ الَّتِي تَدْعُونَهَا الرَّجبية”

“Dianjurkan bagi tiap-tiap ahli bait melakukan kurban dan ‘atirah setiap tahunnya. Tahukah kalian, apakah ‘atirah itu? ‘Atirah ialah apa yang kalian kenal dengan sebutan rajbiyyah.”

Sanad hadis ini masih diragukan kesahihannya.

Abu Ayyub telah mengatakan bahwa ada seorang lelaki di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka memakan sebagiannya dan memberikan sebagian lainnya sehingga orang-orang kelihatan cerah dan gembira seperti yang kamu lihat sendiri. Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang menilainya sahih, dan juga oleh Ibnu Majah.

Disebutkan bahwa Abdullah ibnu Hisyam mengurbankan seekor kambing sebagai kurban seluruh keluarganya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Mengenai usia hewan kurban, disebutkan di dalam riwayat Imam Muslim melalui Jabir, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

“لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّة، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ”

“Janganlah kalian menyembelih selain hewan musinnah. Terkecuali jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah kambing jaz’ah.”

Berangkat dari pengertian hadis ini Az-Zuhri berpendapat bahwa mengurbankan hewan jaz’ah tidak cukup.

Berbeda dengan Auza’i yang berpendapat bahwa hewan jaz’ah dari semua jenis cukup untuk dijadikan kurban.

Kedua pendapat tersebut dinilai garib, karena pendapat yang dikatakan oleh jumhur ulama menyebutkan bahwa sesungguhnya kurban itu cukup dengan unta, sapi, dan kambing ma’izsaniyyah, atau kambing da’n yang jaz’ah.

Unta sanyu ialah unta yang telah berusia lima tahun masuk enam tahun, sapi sanyu ialah yang berusia dua tahun masuk tiga tahun, dan menurut pendapat yang lain yaitu telah berusia tiga tahun masuk empat tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini