Di samping itu, ada pula berhala lain yakni hukum yang dipahami secara salah dan tentu dilaksanakannya juga secara salah. Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah: 188;
وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah (2): Ayat 188).
Ayat ini secara eksplisit menjadi dasar larangan penguasaan atas harta yang diperoleh dengan mengedepankan hukum tetapi dalam bingkai kebohongan, dosa dan niat baik yang semu.
Kita harus hati-hati dalam melakukan sesuatu yang terkait dengan hak-hak kelompok maupun perorangan.
Sebab, jika kita terima sesuatu atau kita peroleh sesuatu yang secara hukum dunia seakan-akan benar tetapi secara syar’i salah, maka bukan surga yang kita huni tetapi adab yang akan kita temui.
Sebab, niat baik yang semu tentu akan dengan mudah dilihat oleh Allah Dzat Yang Maha Mengetahui. Na’udzubillah min dzaalik.
Memanfaatkan momentum ‘ied al Adha tahun 1445 H ini, marilah kita kokohkan spirit al-Kautsar yakni mensyukuri segala nikmat karunia dari Allah SWT yang amat sangat luasnya, menegakkan salat dan berkurban dengan terus menerus kita jauhi sikap membenci dan memusuhi sesama manusia apalagi sesama Muslim.
Mengakhiri khotbah ini, marilah kita bermunajah kepada Allah agar semakin kuat iman dan takwa kita kepada-Nya dan semakin kuat ittiba’ kita kepada junjungan kita Agung Muhammad Saw semakin kuat pula silaturahmi kita dengan sesama Muslim dan sesama Manusia.