UM Surabaya

Imam al-Bukhari yang hafal ratusan ribu hadis, bila ada hadis yang tidak diketahui beliau, keasliannya dipertanyakan. Itu pun tak luput dari kritikan muridnya sendiri, yaitu Imam al-Tirmidzi tentang perawi hadits.

Manusia berpotensi untuk lupa karena banyak hal, umur, informasi yang menumpuk, atau persoalan keseharian yang membuat tidak dapat berkonsentrasi penuh. Oleh karena itu Rasulullah Saw. Bersabda, “Sesungguhnya Allah mengampuni (dosa atau kesalahan) umatku yang timbul karena tiga hal: ketidak sengajaan (al-khatha’), lupa dan keterpaksaan.” Hadis tersebut menegaskan bahwa ampunan diberikan atas kesalahan-kesalahan yang  tidak disengaja, lupa, atau terpaksa. Sebab yang berada di luar kemampuan manusia.

Takhfif fiqhi keringan yang bersifat fiqih, bisa disebabkan kelemahan manusia yang bersifat fisik dan kelemahan yang bersifat jiwa, ruhani. Yang bersifat fisik-jasmani, misalnya lelah, capek, karena musafir, atau kerja berat; lapar karena belum makan, atau kerena tidak ada yang dimakan. Lemah ruhani, misalnya lupa. Seseorang tidak bisa mengelak bila suatu saat apa yang pernah dilihat, didengar, dihafalkan, ataupun lainnya, lupa dari ingatan.

Takhfif fiqhi tidak menyebabkan seseorang keluar dari iman atau tauhid, bila terjadi rukhsah akibat terjadi pengurangan (تنقيص), penggantian (ابدال), mendahulukan (تقديم), mengakhirkan (تأخير), atau gugur (اسقاط).

Orang yang melakukan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir, tidak mendegradasi seseorang menjadi kafir atau munafiq. Orang yang tidak mampu puasa karena tua, lalu diganti dengan membayar fidyah, tidak menjadikan seseorang turun derajatnya dari muslim menjadi kafir.

Berbeda dengan rukhsah teologis, tujuannya untuk menjaga orang mukmin tidak jatuh kepada ke-kufur-an. Rukhsah atau takhfif fiqhi, walaupun diambil atau tidak diambil kerukhsahannya, tidak menyebabkan seseorang menjadi kafir.

Banyak kalangan yang enggan mengambil rukhsah karena sikap hati-hati (ikhtiyath) tidak terjatuh kepada meng-enteng-kan agama, atau meremehkan syariat agama. Pada kalangan ini, mereka sering meributkan kenapa seseorang mudah misalnya melakukan shalat jama’ taqdiam atau jama’ ta’khir, padahal di rumah, atau di kampung halaman, hanya sekedar terjadi hujan, atau ada acara tertentu; atau sering meremehkan seseorang yang bepergian sejauh ± 3 farsyah? Sudah mengqashar shalat. Namun mereka yang tidak mau mengqashar shalat tersebut, di rumah terkadang sering tidak menunaikan kewajiban shalat, dengan alasan: Waktu shalat sudah habis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini