Hadirin jama’ah Jum’ah Arsyadakumullah,

Perlu kita pahami ayat ini memperjelas bahwa dosa syirik tidak akan diampuni, sementara dosa-dosa lainnya masih mungkin mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.

Selain itu, dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan penggunaan jimat. Salah satunya adalah:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik’.” (HR. Abu Dawud).

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, hendaknya kita senantiasa bermohon kepada Allah Subhanalla Wa Ta’ala dari perbuatan seperti ini, jelas bahwa penggunaan jimat maupun rajah adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam karena termasuk bentuk syirik atau menyekutukan Allah.

Umat Islam perlu memahami dan mengerti bahkan senantiasa diingatkan untuk hanya bertawakkal kepada Allah SWT dan tidak mempercayai benda-benda yang dianggap memiliki kekuatan magis.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ. وَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini