UM Surabaya

Catatan

Hadis ini merupakan salah satu dari hadis-hadis yang menjadi inti ajaran Islam. Imam Ahmad dan Imam syafi’i berkata: Dalam hadis tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu. Sebabnya adalah bahwa perbuatan hamba terdiri dari perbuatan hati, lisan dan anggota badan. Sedangkan niat merupakan salah satu dari ketiganya.

Diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa dia berkata: Hadis ini mencakup tujuh puluh bab dalam fiqh. Sejumlah ulama bahkan ada yang berkata : Hadits ini merupakan sepertiga Islam.

Hadis ini ada sebabnya, yaitu: ada seseorang yang hijrah dari Mekkah ke Madinah dengan tujuan untuk dapat menikahi seorang wanita yang konon bernama : “Ummu Qais” bukan untuk mendapatkan keutamaan hijrah. Maka orang itu kemudian dikenal dengan sebutan “Muhajir Ummi Qais” (Orang yang hijrah karena Ummu Qais).

Pelajaran yang terdapat dalam Hadits / الفوائد من الحديث :

1. Niat merupakan syarat layak/diterima atau tidaknya amal perbuatan, dan amal ibadah tidak akan mendatangkan pahala kecuali berdasarkan niat (karena Allah Ta’ala).

2. Waktu pelaksanaan niat dilakukan pada awal ibadah dan tempatnya di hati.

3. Ikhlas dan membebaskan niat semata-mata karena Allah ta’ala dituntut pada semua amal saleh dan ibadah.

4. Seorang mukmin akan diberi ganjaran pahala berdasarkan kadar niatnya.

5. Semua perbuatan yang bermanfaat dan mubah (boleh) jika diiringi niat karena mencari keridaan Allah maka dia akan bernilai ibadah.

6. Yang membedakan antara ibadah dan adat (kebiasaan/rutinitas) adalah niat.

7. Hadis di atas menunjukkan bahwa niat merupakan bagian dari iman karena dia merupakan pekerjaan hati, dan iman menurut pemahaman Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah membenarkan dalam hati, diucapkan dengan lisan dan diamalkan dengan perbuatan.

Maha benar Allah dengan segala firman-Nya. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini