Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami ibnu Uyaynah, dari Ubaidillah ibnu Abu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan, “Aku dan ibuku termasuk orang-orang yang tertindas dari kalangan kaum wanita dan anak-anak.”
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abun Nu’man, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zaid. dari Ayyub ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: kecuali mereka yang tertindas. (An-Nisa: 98) Ibnu Abbas mengatakan, “Aku dan ibuku termasuk orang-orang yang dimaafkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَنْ يُهاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُراغَماً كَثِيراً وَسَعَةً
“Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak.” (An-Nisa: 100)
Ayat ini menganjurkan untuk berhijrah dan memberikan semangat untuk memisahkan diri dari orang-orang musyrik, bahwa ke mana pun orang mukmin pergi, niscaya ia dapat menemui tempat berlindung dan penghidupan yang menaunginya.
الْمُرَاغَمُ adalah bentuk masdar. Orang-orang Arab mengatakan, ” رَاغَمَ فُلَانُ قَوْمَهُ مُرَاغَمًا وَمُرَاغَمَةً ,” artinya si Fulan benar-benar dapat memberikan perlindungan yang kuat kepada kaumnya. Semakna dengan pengertian ini perkataan An-Nabigah ibnu Ja’dah dalam salah satu bait syairnya:
كَطَوْدٍ يُلَاذُ بِأَرْكَانِهِ … عَزِيزُ الْمُرَاغَمِ وَالْمَهْرَبِ
“Seperti pasak yang dipancangkan pada tiang-tiangnya, dia adalah orang yang perkasa benteng dan perlindungannya.”
Ibnu Abbas mengatakan bahwa al-muragam ialah berpindah dari suatu tempat ke tempat lain. Hal yang sama dikatakan pula oleh riwayat yang bersumber dari Ad-Dahhak, Ar-Rabi’ ibnu Anas, dan As-Sauri.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: tempat hijrah yang banyak. (An-Nisa: 100) Yaitu tempat untuk menyingkir dari hal-hal yang tidak disukai.
Sufyan ibnu Uyaynah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: tempat hijrah yang luas. (An-Nisa: 100) Yakni benteng-benteng perlindungan.
Makna lahiriah muragam, hanya Allah yang lebih mengetahui, ialah tempat yang kokoh untuk menyelamatkan diri dan membuat musuh-musuh tidak dapat berkutik.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{وَسَعَةً}
“Dan rezeki yang banyak.” (An-Nisa: 100)
Yaitu rezeki yang berlimpah.
Banyak ulama —antara lain ialah Qatadah— mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. (An-Nisa: 100) yang menyelamatkannya dari kesesatan menuju jalan hidayah, dan menyelamatkannya dari kemiskinan kepada kecukupan.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهاجِراً إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ
“Barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah.” (An-Nisa: 100)