قَالَ النَّسَائِيُّ: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَاف، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم في حِجَّةِ الْوَدَاعِ: “أَلَا إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعٌ -فَمَا أَنَا بِأَشَحَّ عَلَيْهِنَّ مِنِّي مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: لا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَسْرِقُوا”
“Imam Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mansur, dari Hilal ibnu Yusaf, dari Salamah ibnu Qais yang mengatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda dalam haji wada’-nya, “Ingatlah, sesungguhnya dosa yang terbesar itu ada empat macam.” Salamah ibnu Qais mengatakan bahwa sejak ia mendengar hal tersebut dari Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam)., ia sangat membenci keempat perbuatan itu, yaitu: Janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang hak, dan janganlah kalian berzina, serta janganlah kalian mencuri.”
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ، رَحِمَهُ اللَّهِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلِ بْنِ غَزْوان، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَعْدٍ الْأَنْصَارِيُّ، سَمِعْتُ أَبَا طيبة الكَلاعي، سَمِعْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: “مَا تَقُولُونَ فِي الزِّنَى”؟ قَالُوا: حَرّمه اللَّهُ وَرَسُولُهُ، فَهُوَ حَرَام إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: “لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ”. قَالَ: “مَا تَقُولُونَ فِي السَّرِقَةِ”؟ قَالُوا: حَرَّمَهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ، فَهِيَ حَرَامٌ. قَالَ: “لَأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ”
“Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Madini rahimahullah, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudail ibnu Gazwan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sa’id Al-Ansari; ia pernah mendengar AbuTayyibah Al-Kala’i mengatakan, ia pernah mendengar Al-Miqdad ibnul Aswad r.a. berkata bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda kepada para sahabatnya: “Bagaimanakah pendapat kalian tentang zina?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, dan ia tetap haram , sampai hari kiamat.” Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda kepada para sahabatnya, “Sungguh dosa seseorang lelaki yang berzina dengan sepuluh orang wanita lebih ringan daripada ia berzina dengan istri tetangganya.” Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda, “Bagaimanakah pendapat kalian tentang mencuri?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, dan ia merupakan perbuatan yang haram.” Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda, “Sungguh dosa seseorang yang mencuri dari sepuluh rumah lebih ringan daripada mencuri dari rumah tetangganya.”
قَالَ أَبُو بَكْرِ بْنِ أَبِي الدُّنْيَا: حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ نَصْرٍ، حَدَّثَنَا بَقيَّة، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ الْهَيْثَمِ بْنِ مَالِكٍ الطَّائِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَالَ: “مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطفة وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِم لا يحل له”
“Abu Bakar ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ammar ibnuNasr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakar ibnu Abu Maryam, dari Al-Haisam ibnu Malik At-Ta-i, dari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang telah bersabda: Tiada suatu dosa pun sesudah syirik yang lebih besar daripada dosa seorang lelaki yang meletakkan nutfah (air mani)nya ke dalam rahim yang tidak halal baginya (yakni berzina).”
Ibnu Juraij mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya’la dari Sa’id ibnu Jubair; ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan bahwa pernah ada sejumlah orang dari kalangan orang-orang musyrik yang banyak membunuh dan banyak berzina. Lalu mereka datang menghadap kepada Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wasallam) dan berkata, “Sesungguhnya agama yang engkau katakan dan engkau seru itu benar-benar baik. Sekiranya saja engkau beritakan kepada kami bahwa apa yang telah kami perbuat ada kifaratnya.” Maka turunlah firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).: Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah. (Al-Furqan: 68), hingga akhir ayat. Turun pula firman-Nya: Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri.” (Az-Zumar: 53), hingga akhir ayat.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي فَاخِتة قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِرَجُلٍ: “إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكَ أَنْ تَعْبُدَ الْمَخْلُوقَ وَتَدَعَ الْخَالِقَ، وَيَنْهَاكَ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ وَتَغْذُوَ كَلْبَكَ، وَيَنْهَاكَ أَنْ تَزْنِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ”. قَالَ سُفْيَانُ: وَهُوَ قَوْلُهُ: {وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ}
“Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr, dari Abu Fakhitah yang mengatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda kepada seorang lelaki: Sesungguhnya Allah melarangmu menyembah makhluk, sedangkan Dia kamu tinggalkan (tidak disembah). Dan Allah melarangmu membunuh anakmu, sedangkan anjingmu kamu beri makan. Dan Allah melarangmu berzina dengan istri tetanggamu. Sufyan mengatakan bahwa hal inilah yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya: Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah.” (Al-Furqan: 68), hingga akhir ayat.