UM Surabaya

Firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:

{وَظَنَّ دَاوُدُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ}

Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya. (Shad: 24 )

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r a bahwa makna yang dimaksud ialah Kami mengujinya. Dalam firman selanjutnya disebutkan:

{وَخَرَّ رَاكِعًا} {وَأَنَابَ}

lalu ia menyungkur sujud dan bertobat. (Shad: 24)

Dari kata raki’an yang artinya rukuk dapat ditakwilkan bahwa bisa saja pada awal mulanya Daud rukuk, setelah itu dia sujud. Menurut suatu riwayat, Daud pernah bersujud terus-menerus selama empat puluh pagi hari.

{فَغَفَرْنَا لَهُ ذَلِكَ}

Maka Kami ampuni baginya kesalahannya itu. (Shad: 25)

Yakni semua amal perbuatan yang telah dilakukannya. Hal ini termasuk ke dalam pengertian kaidah yang mengatakan:

إِنَّ حَسَنَاتِ الْأَبْرَارِ سَيِّئَاتُ الْمُقَرَّبِينَ

Sesungguhnya kebaikan-kebaikan orang-orang yang berbakti itu merupakan keburukan-keburukan orang-orang yang mendekatkan dirinya (Kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala)).

Para imam berselisih pendapat tentang ayat sajdah yang terdapat di dalam surat Shad ini, apakah ia termasuk ayat sajdah yang dianjurkan bagi pembacanya melakukan sujud tilawah? Ada dua pendapat mengenainya.

Menurut qaul jadid dari mazhab Imam Syafii r.a., ia bukan termasuk ayat sajdah yang dianjurkan sujud tilawah padanya, melainkan hanyalah sujud syukur. Sebagai dalilnya ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Aliyyah, dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa ayat sajdah di dalam surat Shad bukan termasuk ‘azaimis sujud (sujud tilawah), tetapi ia pernah melihat Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) melakukan sujud padanya.

Hadis yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, dan Imam Nasai di dalam kitab tafsirnya melalui riwayat Ayyub dengan sanad yang sama. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

Imam Nasai telah mengatakan pula di dalam kitab tafsirnya sehubungan dengan makna ayat ini:

أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ -هُوَ الْمِقْسَمِيُّ-حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنُ ذَرٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أن النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجَدَ فِي “ص” وَقَالَ: “سَجَدَهَا دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلَامُ تَوْبَةً وَنَسْجُدُهَا شُكْرًا”.

Telah menceritakan kepadaku Ibrahim ibnul Hasan (yakni Al-Miqsami), telah menceritakan kepada kami Hajjaj ibnu Muhammad, dari Umar ibnu Zar, dari ayahnya, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa sesungguhnya Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) melakukan sujud dalam surat Shad, lalu beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda: Daud a.s. telah melakukan sujud padanya sebagai ungkapan tobat, dan kami melakukan sujud padanya sebagai ungkapan rasa syukur (sujud syukur).

Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Nasai secara tunggal, dan semua perawinya berpredikat siqah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini